Kamis, 28 Maret 2024

Culik dan Perkosa Anak Kekasih di Hutan, Iqbal Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Wakasat reskrim Dasta Analis (kiri) mengekspose pelaku penculikan dan pemerkosaan Iqbal Sinaga di Polresta Barelang, Rabu (2/12/2015) lalu. Foto: Johannes Saragih/Batam Pos
Wakasat reskrim Dasta Analis (kiri) mengekspose pelaku penculikan dan pemerkosaan Iqbal Sinaga di Polresta Barelang, Rabu (2/12/2015) lalu. Foto: Johannes Saragih/Batam Pos

batampos.co.id – Perbuatan Iqbal Sinaga benar-benar kejam. Ia tega menculik, mencabuli dan meninggalkan Au, bocah 10 tahun di dalam hutan lindung Punggur, Kabil. Bahkan, pria berusia 26 tahun ini sempat meminta uang tebusan kepada Nr, ibu kandung Au. Mirisnya, saat itu Iqbal berstatus kekasih Nr.

Hakim pun menjatuhi pidana 12 tahun penjara. Tak hanya kurungan badan, Iqbal juga diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar.

Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan pria pengangguran ini bersalah melanggar dakwaan tunggal jaksa. Yakni melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 tahun 2009.

Perbuatan terdakwa pun berawal dari rasa sakit hatinya kepada Nr. Nr dianggap tak pernah memperjelas status hubungan, meski sudah berbulan-bulan berpacaran.

Dalam keteranganya, Iqbal mengaku telah merencanakan perbuatannya sebelum beraksi. Ia menjemput Au ke sekolah dengan alasan diminta NR. Setelah mendapati korban, Iqbal langsung membawa bocah itu ke hutan di Telaga Punggur. Disana, korban dipaksa membuka pakaian dan disetubuhi dalam keadaan terikat.

Mirisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, Iqbal meninggalkan Au yang masih dalam kondisi terikat. Iqbal juga sempat meminta uang tebusan Rp 1,5 juta dan mengaku sebagai penculik Au.

“Perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami pendarahan hebat dan trauma mendalam,” jelas hakim Tiwik melanjutkan surat putusan.

Dijelaskan Tiwik, karena terbukti bersalah maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuataanya. Apalagi terdakwa juga merusak masa depan korban.

“Menghukum terdakwa Iqbal dengan 12 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 3 miliar subsider enam bulan,” tegas hakim Tiwik lagi.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima. Sementara jaksa penuntut umum pikir-pikir karena hukuman lebih ringan dari tuntutan. Dimana jaksa menuntut terdakwa agar dihukum 13 tahun penjara. (she)

Baca juga:

Sakit Hati, Iqbal Culik dan Cabuli Anak Kekasih

Update