Kamis, 28 Maret 2024

Kejati Kepri Periksa Mantan Anggota DPRD dan Perjabat Pemko Batam

Berita Terkait

AA Sani, Bendahara PS Batam yang juga mantan anggota DPRD Batam. Foto: dok batamtv
AA Sani, Bendahara PS Batam yang juga mantan anggota DPRD Batam. Foto: dok batamtv

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus memeriksa mantan anggota DPRD Batam yang juga Bendahara PS Batam, AA Sani, dan mantan Kabag Biro Umum Pemko Batam, Dasrul Azwir, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, Rabu (20/4/2016).

Pemeriksaan tersebut mengungkap lemahnya pengawasan, pengelolaan, serta sistem penyaluran dana bansos. Sebab ada ribuan proposal dana bansos yang masuk melalui Biro Umum Pemko Batam. Namun proposal tersebut langsung diserahkan ke dinas terkait tanpa melalui proses verifikasi.

“Tidak ada verifikasi mana saja proposal yang berhak menerima bansos,” kata Dasrul usai diperiksa di Kantor Kejati Kepri.

Dasrul mengakui, Biro Umum Pemko Batam memang pihak pertama yang menerima proposal pengajuan dana bansos dari ormas, LSM, dan lainnya. Selanjutnya, proposal tersebut diserahkan kepada dinas-dinas yang terkait dengan proposal itu.

Menurut Dasrul, jumlah proposal yang masuk ke Biro Umum Pemko Batam pada 2011 lalu memang sangat banyak.

“Saya tidak ingat lagi berapa jumlahnya, kalau dikumpulkan semua bisa ribuan, penuh satu ruangan ukuran besar,” katanya.

Namun Dasrul mengaku dirinya tidak lama menjabat sebagai Kabag Biro Umum Pemko Batam. Sehingga dia mengklaim tidak tahu terlalu banyak tentang dugaan penyelewengan dana bansos Pemko Batam 2011-2012.

”Saya menjabat Kabag Biro Umum dari bulan Maret hingga Agustus tahun 2011,” terangnya.

Dasrul menambahkan, pihak Biro Umum tidak dilibatkan dalam proses pencarian dan penyaluran dana bansos di dinas-dinas di lingkungan Pemko Batam. Namun dirinya tetap memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Untuk kepentingan penyidikan, mungkin tim penyidik menganggap keterangan saya diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widiastono melalui Aspidsus N Rahmat, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dilakukan pihaknya karena merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi Bansos Batam.

“AA Sani kami mintai keterangan karena dia pengurus PS Batam, sedangkan Azwir karena proposal masuk melalui Bagian Umum sebelum diserahkan ke SKPD lainnya,” ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun, saat ini tim penyidik tengah membidik pejabat di Biro Kesra dan Kesbangpol Pemko Batam. Pasalnya terdapat ribuan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang tersebar di kota Batam mendapat aliran dana Bansos pada tahun 2011-2012 melalui dua instansi tersebut. Tim penyidik juga sudah memeriksa ribuan guru TPQ di Batam dalam dua pekan terakhir.

“Sudah lebih dari 1.000 saksi dari pihak TPQ dimintai keterangan. Kami harapkan pemeriksaan bisa cepat selesai,” kata Rahmat.

Selanjutnya, Kejati akan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (PMPK-UKM) Kota Batam. Sebab kedua dinas tersebut merupakan penyalur dana bansos terbanyak pada tahun anggaran 2011-2012 lalu.

Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Ketua Persatuan Sepak Bola (PS) Batam yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim. Namun sampai saat ini Aris belum ditahan oleh kejaksaan. (osias/bp)

Update