Kamis, 25 April 2024

Cabuli Siswi Kelas Lima SD, Penjual Sate Diamankan Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Aksi pencabulan terjadi di Kota Batam. Kali ini seorang siswi kelas lima SD berinisial AJ yang berusia 12 tahun, menjadi korban pencabulan salah seorang penjual sate bernama Alim (35).

Rumah kos teman pelaku yang berada di Tembesi dan di semak-semak Simpang Perahu Perumahan Legenda Malaka menjadi tempat pelampiasan nafsu pelaku.

Dari keterangan Alim, ia menceritkan awalnya mengenal AJ dari mengacak-acak nomor handphone. Ia menceritakan nomor handphonenya dengan korban hanya berbeda di ujungnya saja.

“Saya mengacak no hape. Nomor saya dengan nomor dia hanya beda di ujungnya saja,” ungkap Alim, Jumat (22/4).

Setelah nyambung dengan nomor hape korban, Alim pun melancarkan rayuan mautnya kepada AJ hingga akhirnya mereka bertemu dan menjalin hubungan pacaran selama dua bulan.

Hubungan mereka akhirnya memuncak pada minggu kedua bulan April. AJ yang sejak pagi pamit untuk pergi sekolah, tidak pulang. Hingga akhirnya orang tua AJ melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batam Kota dengan pengaduan orang hilang.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua AJ, tim buser Mapolsek Batam Kota langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan AJ.

Tidak butuh lama bagi tim buser Mapolsek Batam Kota untuk mencari keberadaan AJ. Keberadaan AJ akhirnya tercium sedang berada di jalan menuju Tanjung Piayu bersama pelaku Alim.

“Setelah kita mengamankan mereka, kita langsung mmeminta keterangan korban. Awalnya korban tidak mau cerita dia di bawa kemana saja. Namun setelah kita melakukan pendekatan dengan cara yang berbeda, akhirnya korban mau berbicara,” ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi.

Dalam pengakuannya, korban sepulang sekolah langsung pergi bermain dengan teman-temannya hingga pukul 22.00 WIB. Namun, setelah itu korban menelpon Alim untuk meminta dijemput di Simpang Panbil.

Setelah Alim menjemput korban, Alim pun membawa korban jalan-jalan hingga pukul 05.00 WIB subuh. Saat subuh itulah, pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di kos temannya.

“Sebelumnya, korban mengaku pernah juga melakukan hubungan suami istri bersama pelaku di semak-semak Simpang Perahu perumahan Legenda Malaka,” lanjut arif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dia kita jerat undang-undang perlindungan anak,” pungkas Arif. (eggi)

Update