Rabu, 24 April 2024

Hendak Kabur Saat Ditangkap, Residivis Curat Roboh Diterjang Timah Panas Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah-rumah dibekuk Unit Opsnal Polsek Batamkota, Rabu (20/4) malam. Ketiga pelaku ini yaitu TH, 22, SJ, 25, dan MY, 16. Dua pelaku diketahui merupakan residivis curat yang kerap beraksi di wilayah Batamkota.

”Pelaku ditangkap dengan ditembak kakinya karena berusaha kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara, Kamis (21/4).

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Maret lalu, dan terakhir aksinya pada Sabtu (19/4) lalu. Dari laporan terakhir, korban mengaku menjadi korban pencurian di Ruko Purimas. Modusnya, merusak jendela belakang ruko dan mengambil barang berupa laptop dan rokok.

Anggota polisi Batamkota yang langsung bergerak cepat mendapat informasi bahwa pelaku berinisial TH dan SJ berada di tempat kos Perum Blok VI depan Hotel Indah lubukbaja.

”Usai pengembangan, polisi kemudian meringkus rekannya MY di pasar induk,” kata Kanit.

Target pelaku ialah ruko, rumah kosong, dan kos-kosan yang ditinggal pergi pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak jendela atau pintu kemudian mengambil barang milik korban. Adapun lokasi pencurian pelaku ialah, Kecamatan Batamkota, Lubukbaja, Batuampar, Sekupang, Bengkong.

Ikhtiar menambahkan, barang bukti yang diamankan satu unit laptop merek Asus, laptop Lenovo, satu unit infocus, 10 unit ponsel berbagai merek, satu set tas yang berisikan alat-alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian serta satu buah tas ransel.

Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batamkota. Kini kasus tersebut masih dikembangkan, karena berdasarkan keterangan pelaku ada nama yang kini dalam pencarian. ”Ketiga pelaku kita ancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Ikhtiar. (rng)

Update