batampos.co.id – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam akhirnya melaunching satuan petugas (satgas) penegakkan perda sampah, Kamis (21/4) di halaman kantor DKP, Sekupang, Kamis (21/4) sekira pukul 13.00 WIB.
Dihari pertama ini, DKP bersama tim terpadu menggunakan tiga mobil menuju ke lokasi di Depan Perumahan Happy Garden, Baloi, Rumah Sakit Elizabeth dan sekitaran Kecamatan Lubuk Baja.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam melalui Kabid Program DKP, Aisrin mengatakan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan dan menegakkan perda sampah kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Setelah melewati sosialisasi selama dua tahun, Alhamdulillah kita akhirnya bisa menjalankan penegakkan Perda Sampah ini,” kata Aisrin sesaat setelah melepas 18 anggota satgas sampah di halaman Kantor DKP, Sekupang.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam 2016, ada 18 petugas yang ikut menjadi satuan petugas (satgas) penegakkan perda sampah. Tim terdiri dari Bapedalda, Satpol PP, Kepolisian, Kajari dan DKP sendiri tentunya.
Dijelaskan Aisrin, mekanisme penegakkan perda sampah ini mengacu kepada tindak pidana ringan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, bagi masyarakat yang kedapatan melakukan perbuatan melanggar seperti membakar sampah, buang sampah ke sungai dan tempat umum, akan dikenakan denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.
“Yang melanggar kita akan data sesuai KTP, selanjutnya mengikuti persidangan dan membayar denda langsung ke rekening yang telah ditunjuk,” pungkasnya. (cr17)
Baca juga:
Perda Lamban Diterapkan, Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan
DPRD Tuding DKP Batam Tempatkan Petugas Kebersihan Hanya di Pusat Kota