Jumat, 29 Maret 2024

IKBSS Kawal Proses Hukum Perdagangan Manusia di Tanjung Uncang

Berita Terkait

Korban trafiking (tengah) saat di kantor polisi. Foto: Eggi Idriansyah/ batampos.co.id
Korban trafiking (tengah) saat di kantor polisi. Foto: Eggi Idriansyah/ batampos.co.id

batampos.co.id – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS) menegaskan akan mengawal proses hukum yang menimpa Tiwi, warga Muara II Palembang.

Remaja 19 tahun tersebut menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melayani pria hidung belang di kawasan Hyundai, Tanjungncang.

“Kita akan kawal sampai persidangan. Dan ke depannya kita tidak mau lagi ada orang kita (Palembang) yang menjadi korban seperti ini,” ujar Ketua IKBSS, Nika Astaka, kemarin (22/4) siang.

Dia menjelaskan saat ini Tiwi menjadi tanggung jawab pihak IKBSS. Remaja putus sekolah itu tinggal bersama dan dijaga perwakilan paguyuban tersebut.

“Sekarang sudah aman. Dan Selama proses hukum itu, dia menjadi tanggungjawab kami,” tegas Nika.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah menahan dua orang tersangka yang menjadi otak perdagangan manusia tersebut. Mereka yaitu Lis dan Febrianus. Keduanya sengaja mendatangkan korban dari kampung halamannya.

“Mereka otak dari kasus ini. Dan sudah kita tahan,” tegas Memo.

Memo menjelaskan, pihaknya juga menetapkan Ardian sebagai tersangka. Pria ini sengaja menebus korban kepada pemilik kafe seharga Rp 4 Juta.

“Kasus ini terus kita dalami. Apakah ada korban-korban lainnya atau keterlibatan pihak lain,” tutup Memo. (opi)

Baca juga:

Jadi Korban Trafficking, Lepas dari Lokalisasi, Masuk Pelukan Buaya Darat

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Tanjung Uncang

Bergerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Manusia di Tanjung Uncang

Update