batampos.co.id – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap yang berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Ruko Windsor Square, Lubukbaja, Senin (25/4) dini hari, tak hanya mengamankan 10 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dipekerjakan di ruko yang berkedok panti pijat bernama Ratu Massage itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Batam
Polisi juga tengah memburu para pelanggan wanita yang dijajakan secara online itu. Bahkan, polisi sudah berhasil mendapatkan rekap nama-nama pria hidung belang yang menjadi pelanggan di rumah bordil tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh pria hidung belang tersebut,” kata
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Senin (25/4/2016) petang.
Selain buku tamu, polisi juga mengamankan 10 PSK serta tiga orang yang terdiri dari Anam Sadewo (tersangka mucikari), Didin (staf operator), dan Gunawan (kasir).
Meski menempati sebuah ruko, bisnis prostitusi terselubung ini dijalankan melalui dunia maya. Melalui websitenya, Ratu Massage menawarkan PSK yang bisa diajak kencan. Pemesanan atau booking PSK-nya melalui telepon yang tertera di dalam situs tersebut.
“Sekarang website-nya sudah kami blokir, supaya tak bisa diakses lagi,” kata Memo.
Memo mengatakan pengungkapan bisnis prostitusi online itu berdasarkan penelusuran Cyber Patrol Unit Buser. Dari penelusuran itu ditemukan website berisikan foto porno para PSK dan nomor ponsel mucikari.
“Ada nomor ponsel yang bisa dihubungi. Kita langsung melakukan pengungkapan dan mendatangi lokasi,” ujar Memo.
Polisi juga meringkus tukang ojek yang selama ini kerap mengantar para PSK ke lokasi kencan yang ditentukan si mucikari.
Dari pengakuan para PSK, mereka bekerja dengan tarif beragam. Mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu. Untuk kencan dengan pria hidung belang, para PSK ini mengaku sesuai arahan dari pihak mucikari yang menentukan waktu dan lokasinya.
“Kalau harga tergantung kesepakatan. Saya biasanya dua ratus lima puluh (ribu),” ujar salah seorang PSK di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Barelang, Senin (25/4/2016).
Informasi yang didapatkan, website yang dikelola Ratu Massage ini sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya akan menelusuri jaringan prostitusi online tersebut. Termasuk menindak mucikari yang mempermudah bokingan.
“Kita sidik mucikarinya. Untuk pekerja bisa diproses sesuai laporan,” kata Helmy.
Dia menegaskan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 284 KUHP serta UU UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (opi/bp)