Rabu, 17 April 2024

Wardiaman Benarkan Keterangan Saksi

Berita Terkait

Wardiaman Zebua saat sidang   Foto: yashinta/batampos
Wardiaman Zebua saat sidang
Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – Proses pembuktian tuduhan pembunuhan yang dilakukan Wardiaman Zebua kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/4). Untuk pertama kalinya dalam sidang pembuktian, Wardiaman membenarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Bani Immanuel Ginting.

Kepala Cabang PT Kinco Prima, Sugianto sebagai atasan Wardiaman memberikan keterangan pada awal sidang. Dalam kesaksiannya, Sugianto mengaku tak begitu kenal Wardiaman. Namun secara sepintas, ia mengetahui Wardiaman merupakan karyawan yang sopan, baik bahkan berpenampilan rapi.

“Saya jarang bertemu dia. Namun setahu saya, dia karyawan yang sopan dan rapi. Dia (Wardiaman) pernah terlambat kerja, namun tak sering,” ujar Sugianto.

Sekitar tanggal 20-an di bulan Oktober 2015 Wardiaman menelpon dirinya. Wardiaman memberitahu tak bisa masuk kerja, sehingga Sugianto harus mencari pengganti Wardiaman untuk distributor semen.

“Perusahaan kami bergerak dibidang distributor semen Holcim. Dan Wardiaman bertugas mengantar surat jalan. Dan tanggal 20-an dia telepon saya tak bisa masuk karena lagi berurusan dengan polisi,” jelas Sugianto.

Polisi sempat mendatangi PT Kinco untuk meminta absensi karyawan selama bulan Agustus, September dan Oktober. Polisi itu juga menunjukan KTP Wardiaman dari semua ponsel.

“Tiga polisi datang meminta absensi. Mereka bilang mencurigai karyawan saya, namun tak dijelaskan kasus apa,” sebutnya.

Menurut dia, sehari setelah itu penyidik memintanya
datang ke Polresta Barelang. Ia sempat menyaksikan penyidik mengambil rambut dan air ludah Wardiaman. Usai pengambilan sampel, Wardiaman diperbolehkan pulang bersama Sugianto. Dan dalam perjalanan pulang, Wardiaman sempat bercerita jika sehari sebelumnya ia dijemput polisi ke PT Holcim di Sekupang. Ia dipaksa naik mobil dan dipukuli. Wardiaman juga di bawa ke TKP hingga dipaksa mengingat-ingat sesuatu di TKP penemuan mayat Nia.

“Dia cerita dianiaya dan sempat malamnya dihipnotis serta tak sadarkan diri,” jelas Sugianto.

Sementara Joni mengaku pada 26 September lalu sekitar pukul 07.55 WIB, Wardiaman sempat menghubungi ponselnya. Saat itu Wardiaman meminta izin telat karena mengantarkan istrinya berobat. Joni sebagai supervisor pun memberi izin. Namun pukul 08.30 WIB, ia menelpon Wardiaman dan meminta surat jalan agar segera diantarkan.

“Wardiaman mengaku tak sempat karena barang sudah dimuat. Dia bilang bakal menitipkan ke sopir lori yang disewa saja. Biasanya dia memang di Bengkong dulu untuk mengantarkan invoice, namun hari itu ia minta izin tak bisa ke kantor,” jelas Joni.

Menurut dia, sehari-hari Wardiaman selalu berpakaian rapi, dengan baju kemeja, celana kain dan sepatu kulit. Wardiaman juga tampak selalu memakai jaket hitam dan masker.

“Saya tahu karena setiap ke kantor dia selalu pakai jaket hitam. Pakai masker namun kalau masuk kantor diturunkan hingga leher. Dia pakai tas selempangan kadang ransel hitam,” jelas Joni.

Keterangan dari kedua saksi dibenarkan Wardiaman yang didampingi lima kuasa hukumnya. Namun ia membantah keterangan tentang ransel hitam yang dihadirkan jaksa.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang yang dipimpin hakim Zulkifli didampingi hakim Hera Polosia dan Iman Budi ditunda hingga Kamis depan. Agenda masih mendengar keterangan saksi. (she)

Update