Kamis, 25 April 2024

Pengawasan Kurang, Banyak Rumah Berubah Jadi Ruko & Hotel tanpa IMB

Berita Terkait

Kota Batam. Foto: batampos
Kota Batam. Foto: batampos

batampos.co.id – Tim terpadu yang terdiri Pemko Batam, TNI, dan Polri melakukan razia penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja, Selasa (26/4/2016). Petugas banyak menemukan bangunan yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Umumnya tak mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) serta bayar PBB,” kata Kepala Bidang Sumberdaya Aparatur (Kabid SDA) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendra Felani

Padahal bangunan berubah fungsi, tak sesuai peruntukan. Seharusnya dibangun rumah, malah jadi hotel, ruko serta perkantoran. IMB untuk satu lantai, dijadikan dua hingga empat lantai.

“Setidaknya ada delapan pemilik bangunan yang kita berikan surat peringatan (SP),” kata Hendra.

Pemilik diminta petugas membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB serta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum mereka laksanakan. “Ini bisa menambah PAD Kota Batam,” ungkap Hendra.

Bila tak dilaksanakan, pihaknya akan terus memperingatkan pemilik hingga SP3. Bila bandel, petugas akan membongkar paksa bangunan. “Ini upaya terakhir,” ungkapnya lagi.

Pegawai lulusan STPDN ini menuturkan, razia tersebut digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2011 tentang bangunan gedung. Serta Perda Nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi IMB.

Dua minggu sebelum razia, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengurus perizinan. Namun tidak diindahkan, banyak bangunan yang melanggar izin.

“Razia ini akan kita lanjutkan ke wilayah lainnya,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan tersebut bisa menambah masukan PAD Kota Batam. “Seiring banyaknya masyarakat yang mengurus izin,” tutupnya. (hgt/bp).

Update