Jumat, 29 Maret 2024

Waspada Tabung Melon Ilegal, Berbahaya!

Berita Terkait

Gas melon 3 kg. Foto: riaupos/jpgrup
Gas melon 3 kg. Foto: riaupos/jpgrup

batampos.co.id – Pemain gas melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Setelah aktivitas penyulingan mulai redup karena terus dipantau aparat kemanan, kini pemain mendatangkan tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang tak standar dari luar kota.

“Sebulan bisa satu kontainer,” kata Kepala Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Disperindag Kota Batam, Amirudin, Selasa (26/4/2016).

Tabung ilegal itu sudah beredar dan dijual bebas di pasaran Batam. Hal tersebut tentu saja membahayakan masyarakat, karena tak ada jaminan mutu dan kemanan. “Yang tau ilegal atau tidaknya, ya Pertamina,” kata Pegawai berbadan langsing ini.

Kini, lanjut Amirudin kasus yang dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan itu sedang ditelusuri petugas Polda Kepri. “Kita (Disperindag) gak misa masuk lagi,” beber Amirudin.

Terkait informasi tersebut, Marketing Branch Manager Pertamina Kepri, Doni Indrawan menyarakan masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi. Selain harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwako), kualitasnya juga terjamin. “Pangkalan resmi disuplai resmi oleh Pertamina,” ungkap Doni.

Pihaknya tidak bisa menjamin gas melon yang dijual di pangkalan ilegal yang tersebar di seluruh titik Kota Batam. Pertamina juga tak mengatahui persis pemasok gas di pangkalan tak resmi itu.

Bila suplainya didapatkan dari agen atau pangkalan resmi, pihaknya akan memberikan sanksi. “Bisa kena sanksi,” ungkapnya lagi.

Pertamina tambah Doni terus melakukan pengawasan melalui Sistem Monitoring Penyaluran LPG 3 kilogram (Simolek). Program tersebut untuk memantau distribusi, mulai dari agen resmi hingga tingkat pangkalan. (hgt/bp)

Update