Jumat, 29 Maret 2024

Divonis 17 Tahun Penjara, Tangis Pembawa 3 Kg Sabu Pecah di Persidangan

Berita Terkait

Sri Ummi dan Kurniawati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos
Sri Ummi dan Kurniawati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos.co.id – Sri Ummi dan Kurniawati, kurir tiga kilo gram sabu selamat dari hukuman mati. Mereka hanya dijatuhi hukuman 17 tahun meski terbukti membawa tiga kilo sabu dari Batam ke Surabaya.

Mendengar hukuman 17 tahun, kedua wanita ini pun menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Tak hanya itu, tangis keduanya semakin tumpah ketika diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin July Handayani didampingi hakim anggota Tiwik dan Iman Budi menyatakan kedua wanita paruh baya ini bersalah. Yang mana, mereka tanpa hak dan melawan hukum membawa narkotika golongan satu. Selama persidangan saksi maupun terdakwa mengakui dakwaan jaksa.

“Semua unsur yang melanggar pasal 112 jo 132 tentang undang-undang narkotika telah terpenuhi. Kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan dan pemufakatan jahat,” jelas hakim July.

Namun sebelum membacakan putusan, lanjut July, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, serta meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali dan punya tanggungan keluarga.

“Terbukti melakukan pemufakatan jahat. Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa Ummi dan Kurniawati dengan 17 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tegas hakim July.

Dikarenakan sudah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar. Dan jika denda tak dibayar diganti dua bulan kurungan.

“Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima, pikir-pikir atau banding. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan. Dan kami sudah memberi keringanan satu tahun penjara dari tuntutan jaksa,” urai July lagi mengakhiri sidang dengan tiga kali ketukan palu.

Meski lebih ringan dari tuntutan 18 tahun jaksa penuntut umum, kedua wanita ini tak merespon pertanyaan hakim. Mereka berdua larut dalam tangis hingga dibawa ke ruang tahanan sementara.

Diketahui, Ummi dan Kurniawati ditangkap tahun lalu di depan Top 100 Penuin. Dari tangan keduanya, polisi mendapati tiga kilo gram sabu. Kepada penyidik, mereka mengaku membawa sabu atas suruhan Tejo. Tejo merupakan, narapidana di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo. Mereka pun diberi upah oleh Tejo, seperti Ummi Rp 15 juta, sedangkan Kurniawati Rp 17 juta. (she)

Update