Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Mekarkan Kecamatan

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – DPRD Kota Batam mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk memekarkan Kecamatan. Kajian yang dilakukan Pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) masih meraba-raba.

“Seakan pemerintah ragu. Banyak yang kita pertanyakan, namun hingga kini belum ada penjelasan,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Batam, Fauzan, Rabu (27/4).

Karenanya, dalam waktu dekat Baperda akan memanggil pembuat NA Pemekaran. “Kajian yang dilakukannya seperti apa, menurut hemat kami belum tegas dan jelas,” beber Fauzan lagi.

Banyak yang belum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya terkait luas wilayah dan anggaran. “Ini belum terjawab,” katanya.

Fauzan menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemekaran harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Meliputi cakupan wilayah, lokasi, sarana dan prasarana pemerintahan. Keberadannya harus memperhatikan tata ruang, ketersedian fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, serta sosial dan politik. “Dibawah Kecamatan, minimal ada lima kelurahan,” ungkapnya.

Dengan jumlah penduduk minimal 200 Kepala Keluarga per Kecamatan (KK) hingga 400 KK per Kelurahan. “Dengan luas wilayah 5 KM masing-masing kelurahan,” ungkapnya lagi.

Fauzan menambahkan, Pemekaran bukan hanya menyedot anggaran, juga banyak konsekuensi lainnya. Karenanya ia berharap pemekaran yang diwacanakan pemerintah, orientasi kepeningkatan pelayanan masyarakat. “Bukan kepentingan penguasa,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, pemekaran kecamatan menjadi hal yang mendesak untuk segerea direalisasikan pemerintah. Untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, tingginya jumlah penduduk, menyebabkan pelayanan tak maksimal. Seperti halnya di Kecamaan Sagulung, penduduknya mencapai 180 ribu jiwa. “Lebih banyak dari Kabupten Lingga, penduduknya hanya 170 ribu penduduk,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Sedangkan jumlah pegawai kecamatan, sangat terbatas. Dalam sehari, petugas Kecamatan Sagulung bisa menerima permohonan 2.00 hingga 3.50 surat perizinan serta surat pengantar.

Menurutnya, anggaran untuk pembangunan infrastruktur pemekaran serta penambasan pegawai tidak menjadi persoalan. Hal tersebut menurutnya bisa dibicarakan dan dicarikan solusinya oleh pemerintah dan DPRD Kota Batam.

“Kita ingin masyarakat betul-betul dilayani dengan baik,”katanya.

Namun dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah sulit merealisasikan hal tersebut. “Karenanya diajukan pemekaran kecamatan,” ungkapnya.

Aamsakar menabahkan, Pemekeran Kecamatan bisa menjadi 20,21, atau 22, tergantung hasil pembahasan dengan DPRD. “Pemekaran kecamatan, otomatis memekarkan Kelurahan. Administrasinya, satu kecamatan minimal lima kelurahan,” tutupnya. (hgt)

Baca juga:

Walikota Batam Ingin Batam Dimekarkan jadi 20 Kecamatan

Kecamatan Dimekarkan, Pemko Harus Bangun 10 Kantor Camat Baru

Update