Jumat, 29 Maret 2024

Hakim Vonis Tan Mei Yen Bersalah, Gelapkan Uang Perusahaan sebesar Rp 36 Miliar

Berita Terkait

Tan Mei Yen. Foto: RPG
Tan Mei Yen. Foto: RPG

batampos.co.id – Tan Mei Yen alias Ivone warga negara Malaysia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Wanita berusia 44 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan mengelapkan uang perusahaan Rp 36 miliar.

Sidang beragendakan putusan kemarin, Ivone yang berpakaian serba hitam tampak didampingi kuasa hukumnya Andi Wahyudin. Disela pembacaan putusan, Ivone pun sempat menangis dan menghapus air matanya dengan tisu.

Dalam surat putusan, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mana, Ivone terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Turut serta menggelapkan uang perusahaan bersama-sama dengan Direktur PT EMR, Koh Hock Liang.

Hal itu ditimbang dari keterangan saksi dan fakta selama persidangan. Menerangkan, penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang yang dijual terdakwa ke PT BMS dan KSD sejak April 2011 – April 2014 terdapat selisih Rp 36.866.180.700. Namun, uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa.

Fakta lainnya, uang perusahaan dicairkan ke rekening pribadi terdakwa terungkap dari audit investigasi yang dilakukan akuntan publik Sarifudin Chang. Serta print out rekening terdakwa Ivone dan Koh Hock Liang.

“Terdakwa selaku general manajer perusahaan memindahkan uang penjualan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Namun dalam hal itu, terdakwa tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. Sehingga perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 36 miliar,” terang hakim July menjabarkan surat putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyinggung soal pledoi Ivone melalui penasehat hukumnya. Yang mana meminta Ivone dibebaskan,
karena Koh Hock Liang telah dibebaskan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Kami tak sependapat dengan pledoi terdakwa. Dengan begitu kami menolak pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” jelas July.

Dikarenakan semua unsur yang melanggar pasal 374 jo 55 tentang pengelapan sudah terbukti, maka majelis hakim memutuskan terdakwa agar mempertangungjawabkan perbuataanya. Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat rugi perusahaan Rp 36 miliar, tak mengakui kesalahan dan tak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa seorang ibu dan masih punya tanggungjawab keluarga.

“Menjatuhkan terdakwa dengan dua tahun penjara dikurangi hukuman selama terdakwa ditahan (Ivone berstatus tahanan kota),” tegas hakim Wahyudi menyelesaikan surat putusan. Atas putusan, Ivone maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Andi Wahyudin selalu kuasa hukum Ivone menilai putusan Majelis Hakim bukan putusan yang berkeadilan. Sebab, dalam putusan itu, majelis hakim beranggapan Ivone sebagai General Manajer PT EMR. Padahal selama persidangan tak satupun saksi yang menyatakan ivone sebagai general manajer.

“Bagaimana mungkin terdakwa harus bertanggungjawab terhadap komisaris. Putusan hakim tidak mencerminkan keadilan,” kata Andi.

Menurutnya, atas putusan itu, ia akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Saya pasti banding,” tegas Andi.(she)

Update