Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Curanmor di 16 TKP Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Anggota Reskrim Polsek Batamkota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 16 Tempat Kejadian perkara (TKP) sebanyak 16 kali. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Baginda Denny Hasibuan (35) warga Tiban Mc Dermott, Sekupang.

“Berawal dari sering terjadinya kasus tindak pidana curanmor di Alun-alun Engku Putri, sehingga anggota Opsnal Polsek Batamkota melakukan pengintaian di tempat tersebut, sehingga mendapatkan pelaku yang saat itu gerak geriknya mencurigakan,” ungkap Kapolsek Batamkota, Kompol Arif Budi, Kamis (28/4).

Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota opsnal menemukan kunci, STNK sepeda motor serta kunci L. “Kemudian pelaku kita bawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pengembangan,” kata Arif.

Hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali, yang diantaranya di wilayah hukum Batamkota sebanyak 7 kali, wilayah hukum Bengkong 2 kali, wilayah hukum Batuaji 2 kali, wilayah hukum Lubukbaja 2 kali, wilayah hukum Batuampar 1 kali, wilayah hukum Sekupang 1 kali dan wilayah hukum Sagulung sebanyak 1 kali.

Lebih lanjut Arif menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya hanya seorang diri. Lalu pelaku menuju ketempat sasaran dengan menggunakan angkot.

“Pelaku biasanya pergi menggunakan transportasi umum menuju tempat sasarannya. Selain itu, pelaku juga sudah menyiapkan kunci L yang telah dimodifikasi untuk menghidupkan sepeda motor,” terang Arif.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 buah tas selempang, 2 buah nomor polisi, 1 buah kunci L yang telah di modifikasi, 4 buah STNK, dan 1 unit handphone. (eggi)

Update