Jumat, 19 April 2024

Pemko Batam Ngotot Minta Aset BP Batam

Berita Terkait

Pasar Induk Jodohbatampos.co.id – Pemko Batam terus mendesak BP Batam untuk menyerahkan aset, terutama yang bernilai sosial. Sebab selama ini Pemko Batam tak bisa maksimal mengelola aset-aset tersebut karena terganjal masalah legalitas.

“Kami sudah tiga kali meminta aset itu diserahkan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Kami akan terus meminta ini,” kata Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam di ruangannya, Rabu (27/4/2016).

Menurut Ardi, beberapa aset yang sudah pernah diminta yakni:

  1. Masjid Raya,
  2. Pasar Induk di Jodoh,
  3. Gedung Beringin,
  4. Terminal Muka Kuning,
  5. Stadion Temenggung Abdul Jamal
  6. Beberapa rumah dinas.

“Lihatlah, pasar induk sampai sekarang terbengkalai dan tidak terawat seperti itu,” kata Ardi.

Padahal aset-aset tersebut seharusnya bisa dirawat dan dilakukan pemeliharaan setiap tahunnya oleh Pemko Batam. Juga, fungsinya bisa dimaksimalkan.

“Misalnya Stadion Temenggung (Abdul Jamal). Sekarang kondisinya masih sangat jauh dari kata layak. Padahal ini penting untuk menunjang prestasi di bidang olahraga,” katanya.

Sebelumnya, Pemko juga sudah langsung menyurati Menteri Keuangan tentang pengalihan aset tersebut. Bahkan permintaan pengalihan aset ini sudah dilakukan Pemko Batam sejak 2007 lalu.

“Kata Menteri Keuangan, itu adalah tugas daerah. Tetapi hingga saat ini tak ada juga jawabannya,” katanya.

Hampir semua aset tersebut, nilai ekonomisnya hampir tidak ada. Tetapi lebih karena dinilai penting untuk masyarakat luas.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan ada beberapa yang sedang dalam proses. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghalangi untuk proses hibah itu. Namun selama ini BP Batam hanya menjalankan aturan yangtertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Pengelolaan Hibah.

“Jadi wewenang itu bukan di kami, tetapi di kementerian,” katanya.

Andi mengatakan bahwa pihaknya juga berharap aset-aset tersebut bisa difungsikan untuk masyarakat luas. Karena semua aset tersebut memang dibangun untuk kepentingan masyarakat. (ian/bp)

Baca Juga:
> BP Batam Tolak Semua Permohonan Alokasi Lahan
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> Ini Lumbung Duit BP Batam
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Update