Jumat, 19 April 2024

Periksa 1.500 Guru TPQ, Kejati Temukan Tindakan Melawan Hukum dalam Penyaluran Bansos Batam

Berita Terkait

Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol
Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol

batampos.co.id – Pemeriksaan terhadap ribuan guru Taman Pendidikan Quran se-Kota Batam, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Batam tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 66 miliar menemukan tindakan melawan hukum. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana Widiastono, saat ditemui dikantornya, Selasa (27/4).

”Guru TPQ itu setiap bulannya terima Rp 150 ribu. Namun, di potong Rp 10 ribu oleh penyalur,” ujar Andar.

Dikatakan Andar, dalam proses penyidikan aliran dana di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Bag Kesra) Pemko Batam, pihaknya memanggil sebanyak 3.000 orang guru TPQ. Namun yang datang hanya kurang lebih 1.500 orang.

”Dari 1.500 orang guru TPQ, tidak semuanya mendapatkan insentif. Sedangkan 1.500 orang yang tidak datang saat kami panggil kemungkinan mereka itu yang tidak menerima insentif,” kata Andar.

Selain memintai keterangan dari para guru TPQ, lanjut Andar, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sekitar 2.000 orang perangkat RT RW Se-Kota Batam dalam proses penyidikan yang dilakukan.

”Selesai dari guru TPQ, RT RW juga kami mintai keterangan, baru nantinya pemeriksaan selanjutnya ke SKPD lainnya,” ucap Andar.

Pada kesempatan ini, Andar juga meminta maaf, karena penanganan kasus dugaan korupsi Bansos Batam yang dilakukan pihaknya agak lamban. Karena pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara acak, melainkan harus satu persatu dipanggil dan dimintai keterangannya.

”Kami akui kami agak lamban, bukan berarti kami lalai. Tapi kasus ini cukup pelik dan butuh kehati-hatian dalam menanganinya,” pungkas Andar.(ias/bpos)

Update