Jumat, 19 April 2024

Biadab, Abdul Khalik Bertahun-tahun Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

Abdul Khalik pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat diamankan di Polsek Bengkong. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Abdul Khalik pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat diamankan di Polsek Bengkong. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Terbongkar sudah perbuatan bejat yang dilakukan Abdul Khalik (46), Warga Bengkong Abadi. Bagaimana tidak, ia ternyata telah berkali-kali mecabuli anak kandungnya sendiri, benisial SRK (17). Bahkan, Abdul juga mengancam SRK apabila menceritakan perbuatannya.

Perlakuan ayah dengan 6 orang anak ini terbongkar, setelah SRK sudah tidak tahan lagi menanggung beban ini selama bertahun-tahun. “Perbuatan ini dilakukannya sejak tahun 2013 lalu sampai sekarang. Sudah tidak terhitung lagi dia melakukannya berapa kali,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto, Senin (2/5).

Selain itu, Hendrianto juga menjelaskan jika pelaku sempat mengancam korban apabila menceritakan kejadian ini kepada siapapun. “Pelaku melakukannya selalu dengan ancaman, kalau menolak dia akan memukul korban,” lanjut Hendrianto.

Saat ini SRK, anak Abdul Khalik telah berumur 17 tahun. Dia pernah menjadi siswi di salah satu SMK di Kota Batam. Korban akhirnya putus sekolah karena tidak sanggup selalu menanggung beban.

Biasanya, sang ayah selalu mencabuli SRK di rumahnya sendiri yang terletak di Bengkong Abadi. Kasus ini terbongkar setelah SRK akhirnya memberanikan diri mengadu kepada tantenya yang berada di Medan. Kemudian tantenya datang ke Batam dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkong pada 27 April lalu.

“Mengadu sama tantenya yang di Medan, kemudian tantenya datang langsung buat laporan,” terang Hendrianto.

Kapolsek Bengkong mengatakan pelaku diancam dengan pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 20 tahun. (eggi)

Update