Kamis, 25 April 2024

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Suami dan Bini Mudanya Terancam Bui

Berita Terkait

Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah

batampos.co.id – Erni Muswanti dan Totok Dwi Sutanto, pasangan suami-istri ini harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Batam. Sebab, mereka berdua menikah tanpa izin Lisjuniati yang merupakan istri terdakwa Totok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dalam dakwaanya menjelaskan jika terdakwa dinilai melanggar pasal 279 ayat 1 KUHP. Yang mana, ancaman dari pasal tersebut dua tahun penjara.

Berawal pada tahun 2010 lalu, Totok yang berkenalan dengan Erni mengaku sebagai pria lajang. Dari perkenalan itu, keduanya menjalani hubungan asmara, hingga akhirnya Totok melamar Erni di tahun 2012. Karena sudah cinta, Erni pun menerima cinta Totok. Meski saat itu Erni mengetahui Totok sudah bekeluarga.

“Keduanya pun melangsungkan pernikahan tanpa izin Lisjuniati, yang merupakan istri sah terdakwa Totok,” jelas Bani menjabarkan surat dakwaan di PN, Senin (2/5/2016).

Dakwaan itu dibenarkan oleh kedua terdakwa. Namun sidang harus ditunda hingga minggu depan karena jaksa belum menghadirkan saksi. (she)

Update