Kamis, 28 Maret 2024

Sidang Pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa Kembali Digelar di PN Batam

Berita Terkait

Dian Milenia Trisna Afiefa semasa hidup. Foto: Ist
Dian Milenia Trisna Afiefa semasa hidup. Foto: Ist

batampos.co.id – Sidang kasus pembunuhan Dian Milenia alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Batam dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (3/5).

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah Khairul Alrazi yang merupakan anggota tim yang di bentuk oleh Dirkrimsus Polda Kepri untuk pengungkapan kasus pembunuhan Nia.

“Kami dibentuk pada tanggal 1 Oktober sampai 31 Oktober untuk memback up penyidik Polresta Barelang dalam mengungkap kasus pembunuhan,” ungkap Khairul Alrazi.

Setelah dibentuk, Alrazi bersama anggota tim lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melewati jalan yang sering dilewati oleh Nia untuk menuju sekolahnya.

Dari pemeriksaan terhadap saksi, didapatkan ciri-ciri pelaku dengan memakai jaket warna hitam, pakai masker, dan pakai motor Mio J warna biru.

“Setelah dibentuk kami menuju ke TKP. Kemudian kami melakukan penyisiran jalur korban berangkat sekolah sampai mengantarkan adiknya ke SMPN 26. Kemudian ciri-ciri yang kita dapatkan, memakai jaket hitam, pakai masker, dan pakai Mio J warna biru,” terang Alrazi.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi, akhirnya tepat pada tanggal 17 Oktober, Khairul Alrazi bersama AKP Agung Gima yang saat itu sedang menelusuri jalanan Nia pergi ke sekolah, secara tidak sengaja menemukan seseorang yang mirip dengan keterangan dari saksi.

“17 Oktober melaksanakan patroli dengan rute yang sama, Batuaji, sekolah adik korban, hingga korban di cegat. Lalu di Simpang Seiharapan kita secara gak sengaja pas belok melihat orang dengan ciri-ciri yang kita cari,” lanjut Alrazi.

Lebih lanjut Alrazi menjelaskan saat itu Wardiaman memberhentikan salah seorang wanita. Lalu setelah Wadiaman memeberhentikan perempuan tersebut, dirinya langsung berhenti didepannya.

“Ketika berhenti kita juga ikut berhenti di depannya, dia memberhentikan perempuan setelah sebelumnya ada komunikasi antara Wardiaman dan perempuan itu,” jelasnya lagi.

Setelah Alrazi ikut berhenti, kemudian ia menanyakan kepada Wardiaman alasannya memberhentikan perempuan tersebut.

“Dia bilang karena perempuan itu hanpir membuatnya terjatuh di depan KFC tiban, makanya dia mengejar perempuan itu dan memberhentikannya. Saat itu kami juga meminta SIM dan STNK Wardiaman kemudian saya memfotonya dan reaksinya Wardiaman saat itu santai saja,” lanjutnya lagi.

Setelah memfoto SIM dan STNK Wardiaman, Alrazi kemudian menyampaikan laporan kepada atasannya atas temuannya pada pagi itu sekitar pukul 07.55 WIB.

Kemudian tepat pada tanggal 20 Oktober, tim yang dibentuk oleh Dirkrimsus Polda Kepri ini mendatangi tempat kerja Wardiaman di PT Holcim yang terletak di Sekupang.

“Kami mendatangi tempat kerjanya untuk mengumpulkan data-data lainnya,” ujarnya.

Setelah mendatangi tempat kerja Wardiaman, keesokan harinya atau tanggal 21 Oktober, Wardiaman pun dijemput di tempat kerjanya untuk dibawa ke rumahnya demi mengumpulkan bukti.

“Saat dibawa ke rumahnya saya tidak ikut, karena menghadiri sidang lainnya. Kemudian saya berkoordinasi sama tim untuk langsung ke rumah Wardiaman di Fanindo,” terangnya.

Setelah sampai di rumah Wardiaman, Alrazi dan tim mulai menggeledah rumah Wardiaman dan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan Nia hingga akhirnya Wardiaman di bawa ke Polresta Barelang.

“Malamnya dia kita limpahkan ke Polresta, kemudian penyidik Polres yang melanjutkan. Sedangkan kita, melanjutkan mencari petunjuk lainnya,” pungkas Alrazi. (eggi)

Update