Kamis, 25 April 2024

Tertangkap Bawa Sabu 4,25 Kg, Warga Malaysia Dijatuhi Hukuman 20 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua pemilik dan penyelundup sabu dari Malaysia ke Batam hanya dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa yakni Hilarius Toni dan Tomas Jafarson didapati membawa 4,25 kilogram sabu.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie, menggantikan Wawan Setyawan, menyatakan keduanya terbukti bersalah. Yang mana mereka berdua diyakini melanggar dakwaan primair, melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa juga dapat merusah generasi penerus bangsa,” ujar Arie menjelaskan rentetan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut dia, kedua terdakwa terbukti sebagai penyelundup setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan. Apalagi terdakwa mengakui keterangan dan dakwaan dari jaksa.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” jelas Arie lagi.

Terhadap tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Elisuita meminta waktu untuk mengajukan pledoi secara tertulis. Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Iman Budi langsung menunda sidang hingga minggu depan.

“Terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis, yang mulia,” ujar Elisuita.

Diketahui, Hilarius Toni dan Tomas Jefrarson, ditangkap Polisi pada 28 November 2015 di Pantai Nongsa (pelabuhan tikus). Dari tangan kedua terdakwa diamankan satu tas Poly Pac warna Biru, berisi dua bungkus sabu masing-masing 3,300 kilogram dan 950 gram atau total 4,250 kilogram.

Sabu tersebut didapat kedua terdakwa dari seorang bernama Suhut (DPO) di Malaysia dan akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Kedua terdakwa nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia lantaran diiming-imingi upah Rp25 juta.

Dihari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Vera Simanjuntak juga memvonis warga negara Malaysia yang terbukti menyelundupkan sabu ke Batam. Pria bernama Sethu Shanruganatlan alias Sethu divonis 13 tahun penjara karena menyelundupkan 499 gram sabu.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengurangi denda Sethu, yang awalnya dituntut Rp 3 miliar menjadi Rp 1 miliar. Sementara hukuman kurungan badan 13 tahun sama dengan tuntutan jaksa Frihesti. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa mengaku menerima. (she)

Update