Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Bandar Judi Online Disidang

Berita Terkait

Tiga bandar judi online disidang di PN Batam, Senin (2/5/2016). Foto: yashinta/batampos
Tiga bandar judi online disidang di PN Batam, Senin (2/5/2016). Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – Tiga bandar judi online berskala internasional disidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/5/2016).

Mereka adalah Agus Limardy Alias Ahang, Yusnandy alias Yuhong dan Robyanto Darma yang didakwa dengan pasal 303 karena membandari judi sie jie dan bola secara online.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit mewakili Andi Akbar, menjelaskan ketiga terdakwa ditangkap awal Februari lalu di Perumahan Beverly Green Blok A 35, Batam Kota. Yang mana, ketiganya menjalankan bisnis judi online dengan web.

Web yang dikendalikan ini, memiliki fungsi masing-masing. Untuk judi bola menggunakan situs agent.tek789.com. Sedangkan judi togel, memakai situs www.638.com.

Dari bisnis judi tersebut, ketiga terdakwa diduga meraup untuk puluhan juta perharinya. Dengan begitu, ketiga terdakwa dinilai sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian atau pasal 27 tentang undang-undang ITE,” terang Sigit menyelesaikan surat dakwaan.

Terhadap dakwaan, ketiga terdakwa membenarkan. Namun sidang tersebut terpaksa ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi.

Diketahui,Polda Kepri menggrebek perumahan yang diduga menjadi sara judi online berskala internasional. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan tiga orang diduga bandar judi. (she)

Update