Selasa, 16 April 2024

Kabar Duka untuk PNS Pemko Batam terkait Asuransi Bumi Asih Jaya

Berita Terkait

Tips Mengatasi Anak yang Mengalami Tantrum

KPU Siap Jalankan Putusan MK

batampos.co.id – Harapan PNS Pemko Batam untuk menggenggam sekerat lembaran rupiah hasil menanam uang di asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) kembali buyar.

Ibarat sawah, gagal panen. Asuransi BAJ ogah membayar kewajiban kepada nasabahnya.

Pemilik asuransi yang telah dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke mahkamah agung terkait putusan terakhir kasus ini.

“Saya sudah berjumpa dengan bos BAJ di Jakarta dan membahas masalah ini dengan menceritakan harapan-harapan PNS di Pemko Batam,” ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, belum lama ini.

Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mewajibkan BAJ untuk membayar premi tunjangan hari tua (THT) kepada PNS dan honore Pemko Batam sebesar Rp 80 miliar belum bisa dipenuhi oleh asuransi pailit tersebut.

“Bos BAJ tersebut mengatakan hanya sanggup Rp 54 miliar, dan tidak bisa mencari dana lagi karena BAJ sudah dinyatakan pailit,” jelas Amsakar.

Amsakar meminta agar jumlah tersebut dibayarkan namun pemilik BAJ tersebut ingin melakukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan yang tidak jelas.

“Kalau menunggu PK, tentu saja bisa lama karena banyak berkas yang masuk ke sana,” katanya lagi.

Orang nomor dua kota Batam ini hanya meminta agar proses pencairan dana itu jangan diperlambat lagi karena banyak PNS atau honorer Pemko Batam berharap dari THT tersebut.

“Dia hanya diam ketika saya sebutkan harapan anggota kami. Saya harap dia segera mencairkannya,” tutup Amsakar.(leo)

 

baca juga:

Jalan Berliku Asuransi PNS Batam

Putusan MA Sudah Diterima Pemko Batam, Premi Asuransi Pegawai Segera Cair

Rp 80 Miliar Premi Asurasi Pegawai Pemko Batam Belum Dicairkan Bumi Asih Jaya

Update