Kamis, 25 April 2024

Dengarkan Keterangan Saksi, Sidang Tewasnya Dian Milenia Kembali Digelar

Berita Terkait

Anggota Polda Kepri, Agus Bima saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan pembunuhan Dian Milenia alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Anggota Polda Kepri, Agus Bima saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan pembunuhan Dian Milenia alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Sidang lanjutan pembunuhan Dian Milenia alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua kembali digelar hari ini, Selasa (10/5). Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri ini beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh jaksa Bani Ginting dan Rumondang menghadirkan tiga orang saksi yang diantaranya Agung Gima, Agus Handoyo dan Baharudin Manulang.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, saksi Agus Gima merupakan saksi yang pertama kali diperiksa. Agus Gima merupakan salah satu anggota tim yang dibentuk oleh Polda Kepri untuk memback up Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dian Milenia.

“Setelah dibentuk, kita melakukan penelusuran rute yang dilalui oleh korban. Kemudian tepat pada tanggal 17 oktober, kita secara tidak sengaja bertemu dengan saudara Wardiaman memberhentikan seorang perempuan sekira berumur 19 tahun,” terang Agus Gima.

Agus Gima menerangkan saat melihat Wardiaman memberhentikan seorang perempuan, ia turun dan bertanya kepada Wardiaman terkait alasannya memberhentikan perempuan tersebut.

“Saya tanya, kemudian dia (Wardiaman) bilang perempuan itu mau menabrak dirinya. Kemudian saya bertanya kepada perempuan itu dan dia bilang tidak ada nabrak,” lanjut Agus.

Karena permasalahannya tidak terlalu besar, kemudian saksi menyuruh perempuan tersebut dan Wardiaman untuk melanjutkan perjalanannya. Setelah sebelumnya mengambil data-data Wardiaman melalui SIM dan STNK Wardiaman.

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Gima,Ā  kemudian mendengarkan kesaksian dari Agus Handoyo.

Agus Handoyo merupakan salah satu anggota tim yang dibentuk dari Polsek Sekupang untuk memback up Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dian Milenia.

“Saya memulai penyelidikan ini dari informasi yang didapat dari orang tua korban bahwa sepeda motor milik korban telah ditemukan di GOR Sekupang, sekira jam delapan malam,” ungkapnya.

Agus menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk saksi yang mengaku pernah diberhentikan oleh Wardiaman.

“Saksi itu saya mendapatkannya dari adik-adik teman saya yang sekolah. Mereka kemudian bercerita hingga didapatkan saksi yang pernah diberhentikan Wardiaman,”

Lebih lanjut Agus mengatakan dari keterangan saksi yang diperiksa oleh timnya, didapatkan kesamaan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi.

“Kesamaan yang diterangkan saksi itu terdapat pada sepeda motor yang digunakan Wardiaman,” lanjutnya lagi.

Setelah mendapatkan kecocokan data dari saksi yang satu dengan yang lainnya kemudian Agus bersama tim lainnya melakukan diskusi bersama tim Polres Barelang dan tim Polda Kepri.

“Kemudian kita diskusikan bersama tim polres dan polda,” katanya. (eggi)

Update