Rabu, 17 April 2024

DPRD Batam Minta Pemko Batasi Jumlah Kenderaan

Berita Terkait

Kemacetan terjadi di Sei Panas pada jam-jam sibuk. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kemacetan terjadi di Sei Panas pada jam-jam sibuk. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam membatasi jumlah kendaraan karena tingkat kemacetan di Batam sudah semakin parah. ”Koordinasikan dengan BP Batam, Pemprov, serta pemerintah pusat,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, Senin (9/5).

Pertumbuhan kendaraan tak sebanding lurus dengan pembangunan jalan. Setiap tahun sekitar 15 ribu kendaraan roda dua dan empat masuk ke Batam, baik dari dalam ataupun luar negeri. ”Sedangkan pembangunan jalan sangat minim,” ungkapnya.

Fly over yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Simpang Jam dan Simpang Kabil, menurut Jefri, takkan bisa mengatasi kemacetan. ”Titik kemacetan bukan hanya di Simpang Jam dan Simpang Kabil saja, tapi sudah menyeluruh,” ungkapnya lagi.

Karenanya, pemerintah harus membuat regulasi pembatasan kendaraan. Sebelum kemacetan semakin krodit seperti di DKI Jakarta maupun di kota besar lainnya. ”Atau nanti kita (DPRD) yang usulkan,” ucapnya.

Menurutnya kendaraan yang masuk harus dibarengi dengan pengurangan kendaraan. Berapa jumlah yang masuk, sebanyak itu kendaraan yang harus keluar. ”Jangan seperti sekarang, kendaraan masuk terus, tak ada yang keluar. Kendaraan tahun 70-an pun masih ada,” sebutnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri menyadari, kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan yang cukuf signifikan. ”Infrastruktur yang ada saat ini, hanya cukup untuk 460 ribu kendaraan saja. Sedangkan saat ini kendaraan hampir mencapai 800 ribu unit,” beber Zulhendri.

Hal itu diperparah dengan masuknya kendaraan khusus Batam, mobil tak bisa keluar. Sehingga jumlah kendaraan semakin menumpuk karena tidak ada pembatasan.

Karena padat, laju kendaraan pun semakin pelan, hanya bisa mengunakan kecepatan di bawah 60 KM perjam. Padahal idealnya di jalan protokol 60 hingga 70 KM perjam. ”Dari Tiban ke Batamcenter membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Pemko Batam, menurut Zulhendri, tak bisa berbuat banyak untuk menahan laju jumlah kendaraan. ”Semuanya diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pemko hanya bisa melakukan usulan agar ada pembatasan serta dilakukan pajak progresif kepada provinsi. ”Masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan, bayar lebih mahal,” sebut Zulhendri. (hgt)

Update