Sabtu, 20 April 2024

Berkas Perkara Korupsi Alkes RSUD Batam P21

Berita Terkait

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Kejari Batam untuk pemeriksaan tahap II serta penyerahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Foto: Anggie/ Batam Pos
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Kejari Batam untuk pemeriksaan tahap II serta penyerahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Foto: Anggie/ Batam Pos

batampos.co.id – Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal mengatakan setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejari Batam, tersangka Fadilla langsung dititipkan ke Rutan Batam, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Dia mengatakan, kehadirannya di kantor Kejari untuk pemeriksaan tahap II serta penyerahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung. Sesuai berkas yang diterima, lanjutnya, ada 50 nama yang tertera sebagai saksi.

”Perkara Fadilla saat ini merupakan perkara yang ditangani Mabes Polri, sedangkan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Batam masih dalam proses tahap akhir,” tegas Iqbal.

Fadilla yang diperiksa lebih dari empat jam tersebut, berjalan terburu-buru saat keluar dari ruang Pidsus yang didampingi Kasi Pidsus dan pihak lainnya yang berkaitan dalam penanganan perkara tersangka. Ia terus menekur tanpa merespon tanya dari pewarta yang telah menunggu. Sapaan ‘Bunda’ yang akrab ditujukan kepada Fadilla, hanya dibalas dengan sedikit senyuman dan sesekali ia menutupi wajahnya.

Sementara itu, Bayu selaku kuasa hukum Fadilla menuturkan pemindahan kliennya ke Rutan Batam merupakan kelanjutan proses hukum terkait tuduhan atas dugaan korupsi Alkes Pemko Batam tahun 2011 lalu. Bayu membenarkan bahwa sebelum dimasukkan ke Rutan Batam, kliennya terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Negari Batam.

”Saya juga sempat lihat berkasnya tadi (kemarin) dan ternyata belum P21, perlu tambahan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II Batam, Irhamuddin membenarkan telah menerima tahanan titipan kejaksaan tersebut. ”Iya sudah kami terima. Dia (Fadilla) ditempatkan di ruang tahanan wanita,” kata Irhamuddin, sore kemarin (10/5).

Di Rutan Batam, sambungnya, Fadilla akan ditempatkan bersama 36 tahanan wanita lainnya dan diberlakukan secara umum seperti tahanan wanita lainnya.

”Tidak ada yang istimewa, namanya tahanan ya sama. Jadi tidak ada tempat khusus,” ujarnya.

Untuk tahap awal ini sesuai aturan yang ada, pihak rutan akan menahan Fadilla selama 20 hari ke depan. ”Selanjutnya kita lihat dari proses hukumnya, dan kalau belum jelas Kejaksaan bisa minta perpanjang,” kata Irhamuddin. (cr15)

Baca juga:

Direktur RSUD Batam Dititip Jaksa di Rutan Tembesi

Update