Jumat, 29 Maret 2024

Sarang Judi Berkedok Warung Kopi Digulung Polresta Barelang

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang mengungkap permainan jenis sie jie di kawasan Jodoh, Sabtu (7/5) malam. Modus permainan judi ini dengan modus berlokasi di salah satu Warung kopi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang bandar bernama Maruli Tua Manihuruk dan seorang saksi, Sunardi. Serta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, 5 unit ponsel dan buku rekapan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian pengungkapan permainan judi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan hingga mendapati lokasi rekapan judi.

“Saat kita datangi, bandar sedang merekap nomor. Dan kita langsung mengamankan bandar dan pemasang,” ujar Memo.

Dari keterangan bandar, aktivitas perjudian itu sudah berlangsung selama enam bulan. Bahkan, omset yang didapatkan bandar dari pemain mencapai jutaan rupiah permalam.

“Pengakuannya baru enam bulan. Dan semalam bandar bisa mendapatkan uang mencapai lima juta,” terang Memo.

Memo menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pemain sie jie tersebut. Dari rekapan itu diketahui pemainnya mencapai puluhan orang.

“Kita masih telusuri pemainnya. Karena banyak yang melakukan pemesanan melalui hape. Dan bandar ini ada kakinya,” tutur Memo.

Memo menegaskan atas perbuatannya, Maruli dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Bandarnya diancam hukuman maksimal 10 tahun dan pemain di bawah tiga tahun penjara,” paparnya. (opi)

Update