Kamis, 25 April 2024

Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan

Berita Terkait

Kios liar di Simpang Frengki saat ditertibkan, Jumat (29/4) lalu. Pemerintah Kota Batam akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Kios liar di Simpang Frengki saat ditertibkan, Jumat (29/4) lalu. Pemerintah Kota Batam akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Rencana Pemko Batam merobohkan sejumlah bangunan liar di kawasan Edukits Baloi sepertinya bakal menemui kendala. Sebab beberapa kios di area buffer zone itu berdiri atas izin Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andi Antono mengatakan, selain mengeluarkan izin alokasi lahan, BP Batam juga memungut Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari beberapa bangunan permanen di kawasan buffer zone. “Iya itu bayar UWTO, yang di depan Edukits,” kata Andi, Jumat (13/5).

Andi mengaku tidak tahu berapa total penerimaan UWTO dari kios liar tersebut. Tetapi nilai per meternya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Rp 51.750 per meter persegi.

“Kalau semua luas yang dialokasikan itu, saya tidak tahu. Harus dapat data lengkap dari bagian lahan,” katanya.

Namun Andi enggan berkomentar soal izin yang diberikan kepada para pengusaha untuk mendirikan bangunan permanen di kawasan itu. Padahal jelas, kawasan tersebut merupakan row jalan atau kawasan hijau jalan raya.

“Saya tidak mau komenlah. Tetapi saya tegaskan, itu bayar UWTO,” katanya.

Tumbur M Sihaloho, anggota komisi I DPRD Kota Batam mengatakan mendirikan bangunan di buffer zone adalah sebuah pelanggaran. Apalagi jika bangunannya permanen.

“Kenapa seperti dilegalkan begitu ya. Jadi yang lain yang bangun kios di buffer zone yang sudah ditertibkan bagaimana. Jangan nanti ada kecemburuan,” katanya.

Ia berharap masalah pembayaran UWTO ini menjadi urusan dari BP Batam dan pemilik kios liar di depan Edukits. Tetapi penegakan harus tetap dilakukan. Sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban kios atau bangunan yang berada di kawasan buffer zone.

“Kalau itu di kawasan terbuka hijau atau buffer zone, harus ditertibkan,” katanya.

Seperti diketahui, di kawasan buffer zone depan Edukits Baloi itu berdiri beberapa bangunan permanen dengan ukuran yang cukup besar. Umumnya, bangunan tersebut merupakan tempat usaha kuliner. Termasuk pusat jajanan dan oleh-oleh.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Terpadu Penengakan Perda Kota Batam, Syuzairi, mengaku tidak akan mundur. Dia menegaskan, bangunan liar yang ada di kawasan buffer zone Edukits tetap akan dirobohkan.

“Pasti kita tertibkan, bangunannya berada di row jalan,” tegas Syuzairi.

Namun dia mengaku heran dengan izin yang diberikan BP Batam itu. Apalagi, BP Batam memungut UWTO-nya. “BP Batam yang menyalahi aturan. Masa row jalan dialokasikan (untuk pengusaha),” kata Syuzairi.

Meski begitu, Syuzairi belum memastikan jadwal pembongkaran bangunan liar di buffer zone Edukits itu. Sebab, kata dia, saat ini tim masih fokus menertibkan bangunan liar yang mengganggu kepentingan umum.
*Pemilik Kios Pasrah

Sementara itu, sejumlah pemiliki kios di Simpang Basecamp Batuaji mengaku pasrah jika kios-kios mereka dirobohkan. Sebab seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri, kawasan tersebut menjadi target penertiban berikutnya.

“Kalau ditertibkan, kita nggak bisa menghentikan, ya pasrah saja,” ujar Neny, salah satu pemilik kios, Jumat (13/5).

Neny mengatakan, kios tersebut sudah ditempatinya selama kurang lebih satu tahun. Dia membelinya dengan harga Rp 43 juta. Dia mengaku tak tahu, jika keberadaannya menyalahi aturan karena di atas lahan hijau tebuka atau buffer zone.

“Sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.

Sedangkan warga Batuaji mengeluhkan banyaknya kios liar di sepanjang Jalan R Suprapto dan Brigjen Katamso. Di sana ada puluhan bahkan ratusan kios liar yang masih berdiri kokoh. Bahkan beberapa diantaranya adalah bangunan permanen yang dijadikan tempat bisnis.

Titik kios liar yang paling marak terlihat mulai dari Simpang Barelang, kawasan Merapi Subur hingga depan SP Plaza, Puskopkar hingga ke Simpang Basecamp dan di sepanjang jalan menuju Tanjunguncang.

Keberadaan kios dan bangunan liar yang paling dikeluhkan warga lainnya adalah kios dan bangunan liar di depan Ruko Citra Raya samping Telkom, Sagulung. Keberadaan kios dan bangunan liar yang dijadikan lokasi pujasera, kios, dan warung itu membuat jalanan di depan Pasar Melayu sering macet dan menjadi langganan banjir saat hujan.

“Memang lokasi ini rawan banjir dari dulu, tapi sekarang tambah parah lagi karena parit dari atas simpang Kaveling Lama sudah tertutup,” kata Robin salah seorang warga di kawasan Pasar Melayu, kemarin (13/5).

Begitu juga keberadaan kios dan bangunan liar di pingar jalan menuju kawasan Marina Batuaji juga menghambat proses pengerjaan fasilitas umum seperti drainase, penanaman pipa air, dan kabel lainnya.

Para pemilik kios dan bangunan liar sepertinya tak gentar dengan aktifitas penertiban yang dilakukan tim terpadu belakangan ini. Mereka bahkan menganggap wacana penertiban secara merata hanya gertak saja sehingga sebagian dari mereka tetap nekat menjual atau membangun kios liar yang baru di lahan penghijauan yang sama. “Di kota sana masih banyak kok, kenapa di sini tak boleh (bangun kios liar),” kata Jasmin salah satu warga pemilik kios liar di Batuaji.
(ian/hgt/eja/cr14)

Update