Sabtu, 20 April 2024

Saksi Ahli: DNA Wardiaman Ditemukan di Tubuh Nia

Berita Terkait

Kepala Laboratorium DNA Bidang Operasi Kesehatan Polisi Wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo memberikan kesaksian sebagai saksi ahli atas sempel DNA pada sidang kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala Laboratorium DNA Bidang Operasi Kesehatan Polisi Wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo memberikan kesaksian sebagai saksi ahli atas sempel DNA pada sidang kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Persidangan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (Nia) dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada saksi ahli yang melakukan proses pemeriksaan DNA korban dan pelaku.

Kepala laboratorium bidang operasi kesehatan (Bidokes) polisi wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang dan Bani I Ginting, Selasa (17/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, serta Hakim Anggota Iman Budi Putra dan Hera Polosia Destiny, saksi ahli Putut mengaku mendapatkan perintah dari penyidik Polresta Barelang Batam untuk melakukan pemeriksaan DNA terhadap sample korban yakni Nia.

“Laboratorium yang saya ketuai, khusus untuk pemeriksaan DNA saja, berbeda dengan labfor,” ujar Putut yang sudah menjabat kepala laboratorium Bidokes Pol sejak tahun 1990.

Dalam pemeriksaan sample DNA korban, lanjutnya, barang bukti pemeriksaan yang saya terima adalah asli karena sesuai dengan prosedur. “Suratnya jelas, dan barang bukti tersegel rapi. Maka dari itu kami menerima barang bukti tersebut untuk diperiksa,” ucapnya.

Tertanggal (29/9/2015) berkas diterima, langsung dilakukan tes pendahuluan, dan ditemukan adanya sperma pada selaput vagina korban. namun dari sperma tersebut tidak bisa ditentukan jelas DNA-nya karena keadaan sperma sudah rusak atau membusuk.

“Kami meminta sample pembanding agar bisa ditemukan pemilik DNA pada sperma tersebut, karena dalam satu manusia pasti memiliki satu tipe DNA. Jika diperiksa dari sample manapun dari satu tubuh manusia itu, hasil DNA-nya tetap sama,” jelas Putut.

Berselang dua hari kemudian (1/10/2015), sample DNA dari tiga orang saksi diperiksa. Begitu juga dipertengahan bulan Oktober, sample DNA dari tiga orang saksi (termasuk sample DNA Wardiaman) juga diperiksa setelah dikirim sebagai referensi dari Polresta Barelang. “Tepat (28/10/2015), saya mendapatkan tiga kesimpulan atas serangkaian pemeriksaan DNA tersebut,” sebut Putut.

Pada kesimpulan pertama, sambungnya, positif ditemukan sperma di selaput vagina korban namun tidak bisa dipastikan kepemilikan DNA di sperma itu. Kedua, rambut kemaluan yang lepas dan ada ditubuh korban terbukti adalah milik Wardiaman Zebua. Ketiga, bercak darah pada kuku tangan kiri korban, terdapat DNA campuran yang merupakan DNA milik korban dan DNA Wardiaman Zebua.

“Ada dua kesimpulan yang jelas bahwa DNA Wardiaman Zebua ditemukan pada dua titik yang ada di tubuh Nia,” ungkap Putut.

Sementara, pada saksi sebelumnya yang juga dihadirkan JPU (17/5), yakni saksi Denny Alfiansyah sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat Nia di hutan Sei Ladi. Denny yang berprofesi sebagai fotografer ini, mengaku melihat seseorang yang tergeletak di tanah tanpa mengenakan busana, Minggu (27/9) 2015 pukul 08.00 WIB.

“Waktu itu saya belum tahu jenis kelaminnya apa. Posisinya terlentang dan ada pakaian yang terletak diatas badannya, sebagian lagi (pakaian) tergantung di pohon,” ujar Denny.

Ia menjelaskan bahwa dirinya terlambat dari rombongan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota yang sedang melakukan penanaman pohon mangrove di pinggiran Waduk Sei Ladi, dimana ia bertugas sebagai fotografer. “Karena sedang mencari jalan, saya masuk ke hutan Sei Ladi dan melihat jasad tersebut dalam jarak sekitar 50 meter,” terangnya.

Setelah melihat jasad tersebut, ia langsung melaporkan hal tersebut ke salah satu pengawal Paslon Wali Kota yang merupakan anggota kepolisian bernama Imam.

“Kami kembali melihat jasad tersebut, dan ketika di TKP kami memastikan bahwa orang itu sudah tidak bernyawa. Kemudian kami menghubungi Mapolresta Barelang melalui hp. Setelah diperiksa, baru diketahuilah bahwa jasad tersebut adalah wanita bernama Nia,” ungkapnya.

Dari pemaparan saksi-saksi tersebut, Wardiaman mengaku tidak mengetahui apa yang telah diterangkan oleh saksi. (cr15)

Update