Jumat, 19 April 2024

Alat Berat di Pulau Janda Berhias Disegel

Berita Terkait

Penyidik-Pegawai-Negeri-Sipbatampos.co.id – Tim Sembilan Pemko Kota Batam memberikan sanksi administratif kepada pelaksana reklamasi di Pulau Janda Berhias. Tim langsung menyegel beberapa alat berat yang ada di lokasi reklamasi diantaranya, empat escavator, tujuh lori, dan convektor serta dua buldozer, Rabu (18/5)

Ketua Tim Sembilan yang juga Sekda Kota Batam, Agussahiman mengatakan sesuai dengan arahan pimpinan, untuk sementara dilakukan penghentian semua aktifitas reklamasi. Tim diminta untuk melakukan peninjauan dan memberikan sanksi kepada pihak yang masih beraktifitas seperti yang terjadi di Pulau Janda Berhias.

Saat ini kata dia sudah ada 14 titik reklamasi yang dihentikan dan kebanyakan izinnya telah habis. Salah satunya yakni izin pemanfatan tata ruang.

Nantinya lanjut dia, tim ini juga akan membuat perhitungan, potensi-potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah.

Selama tahun 2015, ada sekitar Rp 4.9 miliar dana yang masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak dan retribusi dari reklamasi tersebut.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat kepada perusahaan untuk menghentikan aktifitas reklamasi.

“Kalau mereka masih lanjut akan dilakukan penyidikan,”

Pemerintah meminta perusahaan untuk menghentikan reklamasi selama tiga bulan untuk melengkapi persyaratan reklamasi.

“Kalau persyaratan mereka lengkap, selama itu tidak mengganggu lingkungan dan lainnya, kita kembalikan ke mereka,” ujarnya.

Beberapa dampak yang diakibatkan oleh reklamasi seperti pencemaran lingkungan dan tergganggunya kehidupan biota laut.

foto: yultivia / batampos
foto: yultivia / batampos

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi seperti, izin analisis mengenai dampak lingkungan, tidak mengganggu perairan, tidak masuk dalam kawasan hutan lindung hingga mengganggu sarana tangkap nelayan.(cr17)

Update