Rabu, 24 April 2024

Pengedar Sabu Internasional Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

IIustrasi
IIustrasi

batampos.co.id – Seribu gram sabu membuat terdakwa Fachrizal Abdi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin. Rabu (18/5).

Tanpa ada raut penyesalan, terdakwa meminta kepada majelis hakim yang saat itu dipimpin oleh Hakim Zulkifli didampingi Hakim Iman Budi Putra dan Hera Polosia untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakannya dalam pekan depan, Rabu (25/5).

Diketahui, Fachrizal ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat seribu gram dari Batam menuju Jakarta. Melewati pintu pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim, terlihat pada sepatu yang dikenakan terdakwa ada benda yang mencurigakan.

“Setelah diperiksa, terdapat 10 paket sabu dalam sepatu (kiri-kanan) yang ia pakai,” kata JPU Arie membacakan pemaparan amar tuntutannya.

Terdakwa diserahkan oleh petugas bandara ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengusutan pemeriksaan, terdakwa merupakan salah satu anggota sindikat peredaran narkotika internasional dari Malaysia.

“Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang bukti itu dari Baret (DPO) untuk diantarkan ke Jakarta dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan, jika barang diterima pemesan,” jelas Arie.

Sesuai dakwaan kesatu primair,lanjutnya, terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Sesuai tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan persidangan terdakwa Fachrizal Abdi pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (cr15)

Update