Selasa, 16 April 2024

Bayar Rp15 Juta, Izin Pangkalan Gas Melon Tak Keluar

Berita Terkait

Tips Mengatasi Anak yang Mengalami Tantrum

KPU Siap Jalankan Putusan MK

batampos.co.id – Keluarga Mesrawati Tampubolon, angota Komisi II DPRD Kota Batam, merasa ditipu oknum Pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral (Disperindag dan ESDM).

Sudah membayar Rp15 juta, izin pangkalan gas yang diajukan setahun yang lalu  hingga kini tak kunjung selesai.

“Uangnya disetor sama pegawai yang namanya Aldi, ada yang namanya Aldi di sini,” kata Mesrawati Tampubolon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disperindag dan ESDM belum lama ini.

Politikus Partai Demokrat ini mempertanyakan proses pengurusan izin pangkalan kepada Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Rudi Sakyakitri yang ada di dalam ruangan itu.

“Apakah membuat pangkalan harus bayar, kalau bayar uangnya untuk apa,” ungkap wanita berkerudung ini.

Bila umumnya pangkalan baru harus membeli minimal 50 tabung seharga Rp100 ribu per tabung.

“Hanya Rp5 juta saja, masih banyak sisanya,” ungkapnya.

Mesrawati tak mempersoalkan uang sudaranya itu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. “Kalau itu saya iklasin saja, jika untuk pribadi saya minta dikembalikan,” katanya lagi.

Mesrawati menjelaskan, saudaranya itu awalnya tak mau memberitahukan ihwal dugaan penipuan itu.

“Karena sudah lama tak kelar-kelar, akhirnya diadukan ke saya,” ungkapnya.

Ia menyesalkan proses perizinan yang lambat, palagi hingga harus membayar sejumlah uang.

“Kalau bisa dibuat pangkalan katakan bisa, begitupun sebaliknya. Jangan digantung, kasihan, apalagi ini berhubungan dengan masyarakat banyak,” bebernya.

Dalam kesempatan itu Kadisperindag Rudi Sakyakirti tak mau menjawab pertanyaan Mesrawati.

“Yang jawab pak Amiruddin saja,” singkat Rudi.

Kabid ESDM Disperindag dan ESDM Kota Batam, Amiruddin, mengatakan laporan Mesrawti bukan yang pertma.

“Sudah ada lima orang yang melapor, kalau merasa dirugikan silahkan laporkan saja (ke Polisi)” kata Amiruddin.

Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad serta ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman. Pelaku langsung diberi teguran, oknum PNS yang disebutkan Mesrawati lanjut Amirudin akan dipindahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain.

“Senin ini sudah tak di Disperindag lagi,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin memberitahukan, meskipun izin pembuatan pangkalan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun kenyataanya masih ada saja oknum yang melakukan itu.

Hal tersebut lanjut Amirudin, karena korban terbentur proses kerjasama dengan pihak agen.

“Akhirnya meminta bantuan staff kami, ada juga staff yang menawarkan (jasa),” bebernya. (hgt)

Update