Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Uji BP Batam Keberatan Dakwaan Jaksa

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Heri Purnomo (41), terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam Tahun anggaran 2014 menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (23/5). Dalam sidang itu, Heri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bermasalah itu di dakwa dengan dakwaan berlapis primer dan subsider.

Dalam dakwaanya, JPU Yuyun Wahyudi yang dibacakan oleh Rusli mengatakan terdakwa Heri Purnomo dalam kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium Uji BP Batam tahun anggaran 2014 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3.798. 961. 055 telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. Badan Pengusaha Batam sebesar Rp 569. 773.460. Terdakwa Heri Purnomo dalam penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

”Pengadaan alat-alat laboratorium spesifikasi seperti Mas Spectrometer, Gas Chromotrography, Oven dan Accesories,” ujar JPU.

Rusli juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa Heri Purnomo hanya mencari harga dari katalog price List dari para distributor seperti PT Perkindo Analitika, PT Berca Niaga Medica, PT Pesona Scientific dan lain-lain dan berkoordinasi dengan user dan menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya tanpa melakukan klarifikasi atau survei yang detail menjelang diadakan pelaksanaan pengadaan stok, diskon harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga pasar setempat.

”Dimana diketahui jumlah yang dibayarkan negara kerekanan atas uraian kontrak yang diperoleh buktinya adalah sejumlah sejumlah Rp 2.530.326. 480 dengan realisasi pengadaan sebesar Rp 1.960.562.020 sehingga terdapat pebedaan sebesar Rp 569. 773.460 atau setara dengan 22,52 persen dari nilai kontrak sehingga keuntungan yang diperoleh oleh PT Chakrayudha Perkasa Mengalami Overhead yang wajar sebesar 15 persen ,” kata JPU.

Tetapi sisa dana sebesar Rp 760. 771.000 tidak terdapat bukti-bukti realisasinya terhadap pengadaan alat dan bahan kimia yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer. ”Selain itu terdakwa juga melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider,” jelas JPU.

Menanggapi dakwaan berlapis dari Jaksa JPU, Heri Purnomo melalui kuasa hukumnya Tohang dan Jogi menyatakan keberatan secara menyeluruh atas dakwaan yang didakwakan kepada kliennya. Pihaknya pun menyampaikan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) secara tertulis untuk dibacakan pada sidang yang akan datang.

Dengan adanya keberatan dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan yang memimpin jalannya sidang didampingi dua hakim anggotanya Jonni Gultom dan Zulfadli kemudian menunda sidang hingga dua pekan untuk dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan Eksepsi yang akan diajukan oleh pihak terdakwa untuk dibacakan.(ias/bpos)

Update