Sabtu, 20 April 2024

Tidak Kuorum, DPRD Batam Tunda Rapat Paripurna Laporan Reses

Berita Terkait

Rapat paripurna DPRD Kota Batam ke-1 dalam agenda penyampaian laporan reses masa persidangan ke-2 tahun 2016 yang ditunda karena banyak Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD yang tidak hadir. Foto: Rezza Herdiyanto/ Batam Pos
Rapat paripurna DPRD Kota Batam ke-1 dalam agenda penyampaian laporan reses masa persidangan ke-2 tahun 2016 yang ditunda karena banyak Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD yang tidak hadir. Foto: Rezza Herdiyanto/ Batam Pos

batampos.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda rapat paripurna I masa persidangan III dengan agenda penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun 2016, Senin (23/5).

Rapat ditunda karena banyak Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD yang tidak hadir.

Hanya beberapa orang saja yang datang seperti Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Kehutanan, Suhartini, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Jefridin dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Syaiful Bahri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PMPK-UKM, dan Dinas Ketenagakerjaan hanya diwakili oleh kepala bidang dan kepala sesi.

Sedangkan wakil rakyat, dari sebanyak 50 anggota DPRD Batam yang hadir di rapat tersebut hanya berjumlah 27 orang saja.

”Sesuai ketentuan, rapat bisa terlaksana apabila setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD hadir dalam rapat. Namun karena banyak SKPD yang tak hadir, rapat kita tunda,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Kritikan pedas disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Firman Ucok Tambusai. Ia menuding, SKPD tidak siap dan perlu adanya tindakan tegas. (rng)

Update