Jumat, 29 Maret 2024

Biaya Beban Listrik Batam Sudah Naik, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Biaya beban atau abodemen pelanggan listrik di Batam ternyata telah naik sejak 2015 silam.

Kabid Energi Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam, Amiruddin, menyebut kenaikan beban itu berdasarkan Pergub Kepri Nomor 38 tahun 2015.

“Tarif listrik (abodemen) sudah lama naik. Diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 38 tahun 2015 lalu,” ujar Amir saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Amir mengakui, saat ini kewenangan perizinan, tarif, serta pengawasan energi listrik sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun menurut dia, Pemprov Kepri tak bisa serta merta menyetujui kenaikan tarif sebelum semua tahapan rampung. Termasuk penyerahan personel, peralatan, biaya, dan dokumen atau P3D.

“Dalam UU 23 tahun 2014 jelas disebutkan, provinsi bisa menaikan tarif yang izinnya dikeluarkan provinsi,” ungkapnya lagi.

Sedangkan izin usaha pembangkit listrik (IUPTL) PLN Batam yang dikeluarkan Pemko Batam, masa waktunya belum habis. Karenanya, sambung Amir, Pemko Batam harus dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif listrik. Apalagi tarif listrik menyangkut kepentingan orang banyak.

“Masyarakat kita (Batam, red) yang merasakan kenaikannya,” ungkapnya lagi.

Menurut Amir, Pemprov Kepri bisa menyetujui kenaikan tarif listrik PLN Batam setelah IUPTL yang dikeluarkan Pemko Batam habis masa waktunya. Persis seperti yang dilakukan Pemko Batam ketika masa peralihan kewenangan pengawasan dan penentuan tarif dari Kementerian ESDM ke pemerintah daerah.

“Kami saja menunggu bertahun-tahun, tak bisa langsung menaikkan. Kalau dinaikkan seperti sekarang ini, jelas melanggar ketentuan,” ungkap pria berkacamata ini.

Amir menambahkan, regulasi mengenai energi listrik awalnya hanya copy-paste sesuai dengan ketentuan yang ada di Batam.

“Namun kenyataannya, strukturnya berubah, malah terjadi kenaikan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, membenarkan sebelum izin berakhir, kewenangan pengawasan dan penentuan tarif listrik masih berada di Pemko Batam. “Kalau sudah habis, lain cerita,” kata Sallon.

Sehingga, senada dengan Amir, Sallon menilai tarif baru PLN Batam tidak sah karena penetapannya tanpa melalui prosedur yang legal.

“Masyarakat (pelanggan, red) bisa mengajukan gugatan,” tuturnya lagi.

Menanggapi hal ini, Corporate Communication PLN Batam, Rudi Antono, mengakui pihaknya sudah mengantongi Pergub Kepri Nomor 38 tahun 2015. Namun dia menegaskan, Pergub tersebut hanya mengatur perubahan biaya abodemen, bukan kenaikan tarif listrik Batam (TLB).

“Tarifnya tetap, hanya beban (abodemen) nya saja yang naik, karena TLB tak dimasukkan dalam Pergub” terang Rudi.

Rudi juga mengakui pihaknya sudah mengajukan penyesuaian tarif listrik ke Pemprov Kepri. Namun hingga saat ini belum disetujui.

Rencana kenaikan tarif tersebut, menurut Rudi, sangat wajar. Sebab tarif listrik di Batam masih sangat murah jika dibandingkan dengan tarif PLN Persero.

“Tarif listrik secara nasional untuk pelanggan rumah tangga sudah Rp 1.353 per kWh. Sementara di Batam masih di bawah seribu rupiah,” ungkap Rudi.

Terkait prosedur pengajuan kenaikan TLB dan biaya abodemen, Rudi menyebut PLN Batam sudah menempuh prosedur sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 yang di dalamnya menegaskan bahwa kewenangan energi listrik dan pertambangan dilimpahkan dari pemko/pemkab ke pemprov.

“Termasuk tarif,” kata Rudi.

Bahkan, kata Rudi, PLN Batam juga sudah menyampaikan rencana kenaikan tarif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM. Keduanya menegaskan jika ketentuan tarif listrik bisa ditetapkan melalui persetujuan gubernur.

“Keluarlah Pergub Kepri Nomor 38 Tahun 2015,” kata Rudi.

Pergub tersebut, sambung Rudi, merupakan duplikasi atau gabungan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 tahun 2012 tentang TLB, serta Surat Wali Kota Batam 018 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB).

Dalam aturan itu, biaya abodemen mengalami kenaikan di seluruh segmen pelanggan. Di antaranya:

  • Golongan rumah tangga kapasitas 450 Volt Amper (VA) yang awalnya hanya Rp 31.131 menjadi Rp 34.999,
  • Kapasitas 1.300 VA hingga 14 Kilo Volt Amper (KVA) awalnya hanya Rp 37.103 menjadi Rp 41.713.
  • Golongan pelanggan di atas 14 KVA hingga 200 KVA sebelumnya Rp 38.996 menjadi Rp 43.841.
  • Golongan di atas 200 KVA sebelumnya Rp 34.331 menjadi Rp 37.140,
  • Golongan  di atas 30 ribu KVA dari Rp 32.738 menjadi Rp 34.650. (hgt)

Update