Kamis, 25 April 2024

Jual Sabu ke Pasien, Perawat RSBK Disidang

Berita Terkait

sabu-sabu-1-1batampos.co.id – Aktifitas sampingan Prima Parulian Saragih alias Ucok yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ini, sangat beresiko. Pasalnya, ia terpaksa menggandeng status terdakwa setelah aktifitas sampingannya sebagai kurir sabu, tercium oleh pihak kepolisian Batam.

Dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina menghadirkan dua saksi penangkap yakni, Afip Firmansyah dan Rio Ardian, untuk mengungkap peristiwa yang menjerat terdakwa Prima.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika baik untuk pemesan dari masyarakat luar maupun pasien dari tempat ia bekerja (RSBK),” ujar saksi Afip.

Menanggapi laporan tesebut, Afip melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu ke terdakwa. “Terdakwa menyanggupi untuk mengantarkan barang sesuai pesanan di daerah Bengkong Jaya, yang tidak jauh dari tempat kos terdakwa,” terang Afip lagi.

Dengan mudahnya, saat terdakwa menunjukkan sabu yang hendak dijual ke polisi penyamar, terdakwa langsung ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Melalui pengakuan terdakwa juga, kami melakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa dan ditemukan sejumlah sabu lainnya yang sudah berbentuk paket dalam plastik bening berukuran kecil,” sambung saksi Rio menambahkan.

Ditotalkan, sebanyak 5,26 gram sabu menjadi barang bukti yang dibawa ke persidangan. “Dalam pemeriksaan penyidik, terdakwa juga mengaku telah sering melakukan jual-beli sabu ini, dan selalu menyediakan sabu sesuai pesanan,” tegas Rio.

Setelah mendengar pemaparan saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi tersebut. Selanjutnya, sidang terhadap terdakwa Prima Parulian Saragih alias Ucok kembali dijadwalkan pada pekan depan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. (cr15)

Update