Sabtu, 20 April 2024

Kemenag Batam: Hukum Kebiri Beri Efek Jera Pelaku Kejatan Seksual

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkifli Aka mendukung atas disahkannya Peraturan pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dimana pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dikebiri.

“Yah, kita mendukung. Karena saat ini tingkat kekerasan terhadap anak sangat tinggi,” kata Zulkifli Aka, Kamis (26/5).

Menurutnya pemberian sanksi tambahan seperti kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik, akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan meberikan rasa malu sebagai pukulan mental pelaku.

Penambahan sanksi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap semakin tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak. Seperti yang menimpa Yuyun, 14, siswa SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjadi korban pemerkosaan massal berujung kematian oleh 14 remaja pada Sabtu (2/4/2016) lalu.

Kekerasan kepada anak ini akan menimbulkan rasa trauma yang sangat bagi korban, oleh karena itu pelu dukungan keluarga. Dia juga menghimbau, kepada orangtua untuk lebih mengawasi perkembangan anak dan membekali anak dengan ilmu agama. Kejahatan seksual kepada anak terkadang tidak hanya disebabkan oleh orang lain, bahkan ada juga dari keluarga terdekat.

“Kalau keluarga memiliki keimanan, tentunya ini bisa menjadi penguat hubungan, bukan malah menghancurkan,” pungkasnya.(cr17)

Update