Jumat, 19 April 2024

Buron Tiga Minggu, Perampok di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Didor Polisi

Berita Terkait

Tiga pelaku Curas dan satu penadah saat diamankan di Polsek Nongsa. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Tiga pelaku Curas dan satu penadah saat diamankan di Polsek Nongsa. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa membekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, pada Minggu (8/5/2016) lalu.

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut yakni MBK (23) sebagai pelaku Curas dan residivis dalam kasus Curanmor, KD (22) sebagai pelaku Curas dan residivis dalam kasus Penganiayaan, FD (23) sebagai pelaku Curas, dan IS (49) sebagai penadah.

Kapolsek Nongsa, Kompol S Dalimunthe, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dan kecurigaan masyarakat yang melihat seorang pria yang mirip dengan pelaku Curas di Jembatan Nongsa Pura beberapa waktu yang lalu.

“Awalnya kita mendapat laporan, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga kita berhasil membekuk salah satu tersangka berinisial MB di Perumahan Tunas 1 Batamcenter,” ungkapnya, Sabtu (28/5).

Setelah mendapatkan salah seorang tersangka, Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa kembali melakukan pengembangan hingga didapati 2 orang tersangka dan 1 penadah.

“Dari empat orang yang kita amankan, dua diantara mereka merupakan residivis kasus Curanmor dan penganiayaan,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

“Dua dari mereka, terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap,” lanjutnya lagi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang telah dibongkar, dan parang yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Menurut Kapolsek Nongsa, Kompol S Dalimunthe pelaku akan membawa sepeda motor ini menuju Flores melalui pelabuhan Kijang, Bintan dengan menggunakan Kapal Pelni.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku mempereteli sepeda motor hasil kejahatannya menjadi beberapa bagian kemudian memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam sebuah kardus yang ditimbun dengan baju.

“Sepeda motornya sudah dipreteli oleh pelaku menjadi beberapa bagian. Motor yang sudah dipreteli itu mereka masukkan ke dalam kotak, yang ditimbun dengan baju,” katanya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku Curas yaitu MBK (23) KD (22) dan FD (23) dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam 9 tahun penjara. Sementara itu, IS (49) dikenakan pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah, diancam hukuman 4 tahun penjara. (eggi)

Update