Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Curas Hendak Kirim Hasil Kejahatannya ke Flores

Berita Terkait

Tiga pelaku Curas dan satu penadah saat diamankan di Polsek Nongsa. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Tiga pelaku Curas dan satu penadah saat diamankan di Polsek Nongsa. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Resrim Polsek Nongsa terhadap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), diketahui bahwa sepeda motor hasil curas tersebut akan dikirimkan pelaku ke Flores.

Empat orang yang berhasil diamankan tersebut ialah MBK (23) sebagai pelaku curas dan residivis dalam kasus ranmor, KD (22) sebagai pelaku curas dan residivis dalam kasus penganiayaan, FD (23) sebagai pelaku curas, dan IS (49) yang sebagai penadah.

“Rencananya mereka akan membawa sepeda motor ini menuju Flores melalui Pelabuhan Kijang, dengan menggunakan kapal Pelni,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol S Dalimunthe, Sabtu (28/5).

Untuk mengelabui petugas, para pelaku mempereteli sepeda motor hasil kejahatannya menjadi beberapa bagian. Pelaku menyimpan sepeda motor tersebut didalam sebuah kardus yang ditimbun dengan baju.

“Sepeda motornya sudah dipreteli oleh pelaku menjadi beberapa bagian. Motor yang sudah di preteli itu mereka packing di dalam kotak, yang ditimbun dengan baju,” ungkapnya lagi.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis Oppo, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega yang telah di bongkar, dan parang yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tiga orang pelaku Curas berinisial MBK (23) KD (22) dan FD (23) dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam 9 tahun penjara. Sementara itu, IS (49) dikenakan pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah, diancam hukuman 4 tahun penjara.(eggi)

Update