Kamis, 18 April 2024

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Batam

Berita Terkait

Wakajati Kepri Asri Agung (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kepri Rahmat menetapkan tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2010-2011 di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5). F.Yusnadi/Batam Pos
Wakajati Kepri Asri Agung (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kepri Rahmat menetapkan tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2010-2011 di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam. Jumlah tersangka tak bertambah dari sebelumnya, meskipun Kejati selalu menggaungkan bakal ada tersangka baru.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra, membeberkan tersangka pertama adalah mantan Kabag Keungan Pemko Batam, Khairul. Dia dinilai tidak bisa mempertaggungjawabkan dana sebesar Rp 715 juta yang dihibahkan ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam.

“Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara ya sebesar itu (Rp 715 juta),” tegas Agung didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5).

Selain Khairul, lanjut Agung, mantan Ketua PS Batam yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011/2012.

Kemudian, tersangka berikutnya adalah Rustam Sinaga yang merupakan mantan manajer di PS Batam. PS Batam, kata Agung, tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sehingga ditemukan fakta-fakta melawan hukum.

“Untuk sementara kami tetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AH, RS, dan KH. Modusnya dana tersebut dicairkan, kemudian mereka gunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Agung berjanji, akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak berhenti sampai di situ.
“Ini akan kami kembangkan terus. Bisa saja jumlah tersangkanya bertambah. Lihat nantilah perkembangannya,” janjinya.

Ketiga tersangka, lanjut Agung, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya di atas sembilan tahun,” ucapnya. (cca/bpos)

Update