Sabtu, 20 April 2024

Ini 7 Aset BP Batam yang Diserahkan ke Pemko Batam

Berita Terkait

Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya batam yang selama ini aset BP Batam bakal diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa
Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, kantor DPRD Batam, dan Masjid Raya batam yang selama ini aset BP Batam bakal diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

batampos.co.id – Dewan Kawasan (DK) Batam menggelar rapat di Jakarta, Kamis (2/6/2016). Salah satu agenda utamanya membahas rencana pengalihan aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pemko Batam.

“Aset yang besar-besar akan dikasihkan (ke Pemko Batam),” kata anggota DK Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (2/6/2016).

Wali Kota menyebut, setidaknya ada enam hingga tujuh aset besar yang akan diberikan pada Pemko Batam. Yakni:

  1. Kantor Wali Kota Batam,
  2. Kantor DPRD Kota Batam,
  3. Pasar Induk Jodoh,
  4. Masjid Raya Batamcenter,
  5. Masjid Agung Batuaji,
  6. Masjid Baiturrahman Sekupang,
  7. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur.

“Biar kita bisa optimal mengurusnya,” ujar Rudi melalui sambungan telepon, usai mengikuti rapat bersama jajaran DK Batam di Jakarta, kemarin.

Tak hanya itu, Rudi juga menyebut pengalihan aset itu bakal melegakan Pemko Batam dalam menggunakan anggaran pembangunan. Pasalnya, selama ini pihaknya mengaku telah mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran membangun dan mengucurkan anggaran di atas lahan yang bukan milik Pemko Batam.

“Jadi nanti biar tidak melanggar aturan lagi,” katanya.

Terkait perubahan status kawasan dan penetapan kawasan-kawasan yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Rudi menyebut belum dibahas lebih lanjut dalam rapat tersebut.

“Sambil berjalanlah, mungkin minggu depan rapat lagi,” katanya. (rna)

Update