Jumat, 26 April 2024

Disebut Terlibat Korupsi Bansos, Agussahiman: Saya Siap Diperiksa

Berita Terkait

Agussahiman, Sekda Batam. Foto: istimewa
Agussahiman, Sekda Kota Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sekrataris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agus Sahiman disebut sebagai salah satu pejabat tinggi di lingkaran Pemko Batam yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp66 miliar sejak 2011-2012. Menanggapi hal itu, Sedako Batam tersebut menegaskan siap untuk diperiksa.

“Ya memang posisi saya sebagai Ketua Anggaran dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Hanya saja, pada prosesnya tetap di delegasikan kepada unit kerja,” ujar Agussahiman menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2016-2021 di Aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Dijelaskannya, dalam sistem kerja disposisi penggunakan anggaran dikeluarkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Peraturan Walikota (Perwako). Disebutkannya juga, sejak awal 2011, sistem pengucuran dana bansos belum diatur dalam Perwako. Artinya, penyalurannya masih bersifat gelondongan.

“Permendagri keluar setelah adanya Perwako, sehingga terjadi sedikit perbedaan. Tetapi yang jelas, kita bekerja sudah sesuai dengan petunjuk yang ada,” jelasnya.

Disinggung apakah anggaran PS Batam senilai Rp1 miliar sudah tercover di APBD Kota Batam atau tidak, lantaran Bendahara Keuangan Pemko Batam saat ini juga menjabat sebagai Bendahara PS Batam. Pria yang posisinya masih langgeng, meskipun sudah berganti Walikota Batam dari Ahmad Dahlan ke Muhammad Rudi itu, mengatakan jelas sudah tercover.

“Pengalokasian anggaran tentunya berdasarkan persetujuan pembahasan anggaran. Baik secara internal Sekretariat Pemko Batam maupun bersama DPRD Kota Batam. Artinya, pengalokasian anggaran berdasarkan persetujuan bersama.

Ditanya mengenai kucuran dana bansos lainnya yakni menyangkut anggaran TPQ di Kota Batam, Agus mengatakan penganggarannnya juga melalui persetujuan bersama. Penggunaan Anggaran juga sudah dilimpahkan ke Biro Kesra Pemko Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ditanya apakah dirinya sudah diperiksa penyidik Kejati Kepri terkait persoalan ini, Agus menegaskan sebagai warga negara, apabila ada panggilan, tentu dirinya akan memenuhinya. Apalagi saat ini, masih dalam proses penyidikan.

“Kita tetap menghormati proses hukum sekarang. Apalagi saat ini, masih berlangsung proses penyidikannya. Sebagai warga negara, kalau dipanggil tentu akan saya penuhi,” tegasnya. Kembali ditanya, apakah ada intervensi dari Walikota Batam, Ahmad Dahlan pada waktu itu, Agus mengatakan tidak ada intervensi.

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos Pemko Batam.

Anggaran sebesar Rp 715 juta yang bersumber dari APBD Batam tahun 2011 disalurkan oleh kepala bagian (kabag) keuangan Pemko Batam KH ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam. KH yang saat itu menjabat sebagai bendahara PS turut dijadikan tersangka.

Selain KH lanjut Asri, Ketua PS Batam AH yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Batam dan RS sebagai manajer PS Batam juga ditetapkan tersangka.(jpg/bpos)

Update