Jumat, 29 Maret 2024

Remaja Penikam Ibu Temannya Harus Jalani Tes Psikologi

Berita Terkait

Korban penikaman. Foto: bet/posmtero/rpg
Korban penikaman. Foto: bet/posmtero/rpg

batampos.co.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, meminta polisi untuk melakukan tes psikologi terhadap MT (14). Remaja ini pelaku penikaman terhadap YSR (47) yang terjadi pada Rabu (1/6)

Ketua KPPAD Kepri Muhammad Faizalm mengatakan dari hasil tes psikologi bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Dari semalam (Rabu, red) kami sudah melakukan pendampingan terhadap pelaku di Mapolsek Bukit Bestari,” ujar Faizal, Kamis (2/6).

Dikatakan Faizal, saat ini pihaknya belum melakukan diversi kepada pelaku. Pihaknya masih melihat pasal yang dijeratkan kepada pelaku untuk menentukan apakah bisa diversi atau tidak. Selain itu pihaknya juga masih melakukan koordinasi kepada penyidik kepolisian dan juga akan menggali latar belakang atas prilaku yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka.

”Anak dibawah umur tersebut juga memiliki hak-hak untuk dilakukan diversi dan pendampingan lainnya. Sebab, anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana sesungguhnya mereka adalah korban dari kurangnya hak asuh yang diberikan oleh orangtua terhadap anaknya. Kami akan terus pantau kasus ini, dan akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait. Assesmen harus dilaksanakan, karena mereka korban hak asuh,” kata Faizal.

Seperti diketahui, MT (14), pelajar kelas satu SMP nekat menikam ibu temannya saat tengah tertidur. Hal tersebut dilakukannya karena dendam tidak boleh bergaul dengan temannya SL yang merupakan anak korban, pada Rabu (1/6) dini hari.

Aksi nekat yang dilakukan MT itu berlangsung begitu cepat di kediaman korban YSR (47) di Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Beruntung korban selamat karena memberikan perlawanan hingga membuat pelaku kabur.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sehari sebelumnya pelaku diberitahu anak korban, SL (teman pelaku) bahwa SL dilarang ibunya berteman dengan pelaku. Mendengar larangan tersebut, pelaku pun dendam terhadap korban dan selanjutnya pada malam harinya pelaku mendatangi rumah korban dan masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu dapur.

Setibanya didalam dapur pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar korban yang tidak dikunci pintunya. Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban berulang kali, sehingga korban terbangun dan memberikan perlawanan dengan cara menendang pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada rusuk kiri dan enam luka tusuk pada lengan tangan kirinya.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur yang telah patah dari tangkainya dan sebilah pisau yang telah bengkok. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Korban saat ini masih mendapatkan perawatan di RSUD kota Tanjungpinang.(ias/bpos)

Update