Jumat, 29 Maret 2024

Dua Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi Karena Terlibat Curanmor

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota membekuk sindikat pelaku pencurian kenderaan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Alun-alun Engku Putri, Batamcentre, Minggu (5/6). Dua tersangka yang diamankan polisi itu ternyata masih dibawah umur.

Kapolsek Batamkota Kompol Arwin yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku yakni MD, 13, dan IR, 15, diamankan di wilayah Bengkong. Satu unit Yamaha Mio J warna hitam BP 4972 JJ dan diganti dengan Nopol Palsu BP 2332 YD dijadikan barang bukti.

Kasus ini merupakan laporan dari salah seorang pengunjung yang melapor kehilangan sepeda motor di parkiran Alun-alun Engku Putri ke Polsek Batamkota. Polisi yang langsung bergerak, melacak keberadaan motor tersebut berada di Top 100 Bengkong.

MD yang tengah itu mengendarai motor curian ini tak berkutik saat diamankan polisi. Pria 13 tahun ini membantah mencuri, ia berdalih membeli motor itu kepada IR dengan harga Rp 800 ribu. “Saat dicek rangka mesin ternyata sama,” kata Aswin.

Dari informasinya MD, polisi berhasil meringkus IR yang saat itu berada di warnet Bengkong Nusantara. Dari keterangannya pun diketahui, setiap kali beraksi ia selalu ditemani pelaku lainnya HT (DPO) yang juga berstatus masih dibawah umur.

Saat ini belum diketahui keberadaan HT lantaran IR juga tak mengetahui tempat tinggal rekan seprofesinya itu. “Kasus ini masih kita kembangkan, kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan,” sebut Aswin. (rng)

Update