Sabtu, 20 April 2024

Polisi Jadikan Chen Bing Kun sebagai Tersangka

Berita Terkait

Tiga WN Cina yang diamankan karena merampok di Batam. Foto: istimewah
Tiga WN Cina yang diamankan karena merampok di Batam. Foto: istimewah

batampos.co.id – Polisi Batam menetapkan Wn Cina, Chen Bing Kun sebagai tersangka. Pria 47 tahun tersebut bersama dua rekannya terbukti melakukan pencurian di Komplek Bumi Indah Nagoya pada 17 Mei lalu. Saat itu pelaku membawa kabur uang tunai 7.300 dolar Amerika.

”Dari pemeriksaan kami tetapkan Chen Bing Kun sebagai tersangka. Karena sesuai laporan pencurian dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian di Mapolresta Barelang, Senin (6/6).

Memo menjelaskan dua WNA lainnya tak terbukti melakukan pencurian. Ye Feina sempat mengurungkan niatnya melakukan pencurian, sedangkan Luo hanya disewa pelaku sebagai sopir.

Modus pelaku dengan bawa uang 8.980 dolar Amerika dan hendak ditukarkan ke uang tunai pecahan dolar Singapura dan Rupiah. Namun saat itu, pelaku membawa kabur uang yang baru saja diserahkan karyawan money changer.

”Nah, yang dua rekannya tidak terlibat. Ye Feina hanya percobaan dan Luo Yoezhen disewa sebagai sopir,” tutur Memo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paspor, empat ponsel, satu kartu kredit, tiga tas, uang tunai 8.460 dolar Amerika, 402 dolar Singapura, dan 3094 CNY (Cina Yuan). Barang bukti tersebut nantinya akan diserahkan ke perwakilan Kedutaan Cina. ”Uang itu akan kita serahkan bersama Ye Feina. Kalau sopirnya sudah lama menetap di Batam dan mempunyai istri di sini,” terangnya. (opi)

 

baca: Hipnotis Karyawan Money Changer, Bawa Kabur Dolar AS, 3 WN Cina Ditangkap

baca: Tiga WN Cina Itu, Spesialis Copet di Negerinya

Update