Kamis, 28 Maret 2024

Ada 320 Honorer di Batam Kantongi SK Bodong

Berita Terkait

ilustrasi honorer
ilustrasi honorer

batampos.co.id -Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam memperkirakan saat ini ada sekitar 320-an SK honorer bodong yang beredar di masyarakat. Namun yang melapor hingga Selasa (7/6/2016) baru 82 orang.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Pembuatan SK Bodong? Wako Batam: Bisa Jadi Ada Oknum

“Mereka mau melapor mengaku tidak tahu kalau SK mereka bodong dan mereka mengaku tidak terlibat, makanya datang mealpor,” kata Sekretaris BKD Kota Batam, Alwi AR.

Baca Juga: Satu SK Honorer di Batam Dijual Rp 15 Juta hingga Rp 20 Juta

Alwi menjelaskan, SK bodong yang diperjualbelikan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta itu memiliki banyak keanehan. Setelah BKD mencermati SK tersebut satu per satu, ternyata, semua SK itu hasil scan.

Memang, kata Alwi, kop SK itu adalah kop BKD. Namun, ukuran dan jenis font-nya berbeda dengan kop yang asli.

“Kami punya lettering sendiri. Itu sudah kami bandingkan,” katanya.

Baca juga: SK Bodong Honorer Beredar, Dewan Desak Pemko Batam Lapor Polisi

Selain itu, ia juga menandai, ada SK yang tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya saja, SK dari BKD Provinsi Kepri untuk penempatan kota atau SK dari BKD Kota Batam untuk penempatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kementerian Agama itu kan instansi vertikal, masa SK honorernya dari kota?” tutur mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam itu lagi.

Baca Juga: Sudah 80 Pegawai Pemko Batam Melapor Dapat SK Bodong

Lagipula, sesuai aturan, BKD tidak bisa menerbitkan SK pengangkatan honorer. SK itu, biasanya, dikeluarkan langsung oleh dinas yang bersangkutan.

Alurnya, kepala dinas terkait akan menyurati Wali Kota tentang analisa kebutuhan honorer. Jika analisa itu disetujui, dinas tersebut kemudian menghubungi BKD. Jika BKD menyetujui, barulah dinas tersebut boleh melakukan penerimaan honorer.

“Seperti misalnya Dinas Kesehatan yang kemarin membutuhkan perawat dan bidan. Misalnya, dari 100 yang dibutuhkan ternyata baru terpenuhi 70. Nah, mereka bisa mengajukan tapi harus melalui analisa kebutuhan,” kata Alwi.

Baca Juga: Disdik Batam Terima Lima SK PNS Bodong

Kasus SK honorer palsu ini, menurut Alwi, masuk dalam ranah penipuan. Masyarakat yang memiliki SK ini dapat melaporkannya ke polisi.

“Kami sudah melaporkan ini ke Wali Kota dan kata Pak Wali menyarankan biar orang yang bersangkutan saja yang melaporkannya ke polisi,” tuturnya. (cew/she/koran bp/nur)

Update