Kamis, 25 April 2024

Bibit Lobster Senilai Rp 1 Miliar Asal Surabaya Ditegah di Batam

Berita Terkait

foto: egi / batampos.co.id
foto: egi / batampos.co.id

batampos.co.id – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, berhasil menegah  empat koper yang berisikan ribuan bibit lobster berumur dua minggu, Senin (6/6) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarif menjelaskan modus pelaku dalam menghindari petugas ialah dengan cara menumpangkan empat koper yang berisi bibit lobster tersebut ke dalam bagasi pesawat.

“Modus untuk mengelabuinya itu dimasukkan ke dalam koper, seolah-olah dia sedang membawa pakaian,” ungkap Ashari, Selasa (7/6).

Ashari menjelaskan perjalanan koper yang berisikan bibit lobster tersebut berasal dari penerbangan Surabaya-Batam. Ditemukannya koper tersebut, berawal dari anggotanya yang merasa curiga dengan empat koper yang baru turun dari bagasi pesawat tersebut.

Setelah ditunggu beberapa saat, koper tersebut tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Sehingga petugas mengambil koper tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan ribuat bibit lobster yang di simpan dalam plastik putih.

“Rencananya bibit ini akan dibawa ke Vietnam oleh pemiliknya. Karena Vietnam terkenal dengan lobsternya,” ujarnya.

Ashari menjelaskan bisnis bibit lobster memang mendapatkan keuntungan yang lumayan besar. Di pasaran, bibit lobster berumur dua minggu yang ditemukan oleh pihaknya mampu menembus harga Rp 60.000 per ekor.

“Bibit lobster yang diamankan sebanyak 23.000 ekor. Kalau diperkirakan uangnya bisa mencapai Rp. 1.150.000.000,” bebernya.

Setelah mendapatkan temuan ini, Ashari langsung melakukan pelepasan bibit lobster tersebut di laut pulau Selayar. Pulau Selayar menjadi pilihan karena pulau tersebut mirip dengan habitat aslinya.

“Di dalam undang-undang mengatakan bibit lobster yang belum mencapai usia dan ukurannya, belum bisa diperdagangkan. Maka dari itu, sesuai dengan amanat undang-undang juga, bibit ini wajib untuk dilepaskan,” pungkasnya. (egi)

Update