Selasa, 23 April 2024

Warga Cina Itu akan Dideportasi

Berita Terkait

WN Cina saat beraksidengan pura-pura ingin menukarkan uang terekam CCTV Money Changer. Foto: istimewa
WN Cina saat beraksi dengan pura-pura ingin menukarkan uang terekam CCTV Money Changer. Foto: istimewa

batampos.co.id – Polisi mengaku tidak menemukan bukti kuat keterlibatan dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Cina yang tertangkap karena merampok dengan modus hipnotis di sejumlah money changer di Batam beberapa waktu lalu. Ye Feina dan Luo Yoezhen, akan dideportasi ke negara asalnya, Cina.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan keduanya tak terbukti melakukan pencurian. Luo diketahui sebagai sopir, sedangkan Ye Feina hanya membantu pelaku Chen Bing Kun.

“Mereka akan dideportasi. Tetapi sang sopir itu menetap di sini dan punya istri di sini (Batam),” ujar Memo di Mapolresta Barelang, kemarin.

Memo menjelaskan Ye Feina diketahui mendatangi Batam pada 3 Juni lalu. Ia bersama Chen Bing Kun menyewa Luo untuk mengantarkan ke beberapa money changer di kawasan Nagoya.

“Sopirnya hanya disewa. Ye Feina itu tidak terbukti dan tidak ada laporan,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya hanya menahan Chen Bing Kun. Pria 47 tahun tersebut terbukti melakukan pencurian di money changer di kawasan Nagoya dengan barang bukti uang tunai 7.300 dolar Amerika Serikat.

Sementara dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita tiga paspor, empat ponsel, satu kartu kredit, tiga tas, uang tunai 8.460 dolar Amerika Serikat, 402 dolar Singapura, dan 3.094 CNY (Cina Yuan). Barang bukti tersebut nantinya akan diserahkan ke perwakilan kedutaan Cina.

“Uangnya diserahkan ke perwakilan kedutaan Cina. Termasuk barang bukti,” tuturnya.

Memo menambahkan, untuk tersangka Chen Bing Kun, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

“Masih kita kembangkan dan dimana saja lokasinya,” paparnya. (opi)

Update