Jumat, 29 Maret 2024

Ilegal, Tapi Pajak Videotron Tetap Ditarik

Berita Terkait

Sejumlah kendaraan melintas di depan videotron di kawasan Simpang Gelael Batamcenter beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Sejumlah kendaraan melintas di depan videotron di kawasan Simpang Gelael Batamcenter beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam ternyata sudah menarik pajak reklame videotron di beberapa titik Kota Batam. Padahal, tak satupun videotron di Batam yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko.

Kepala Dinas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin mengaku pihaknya telah menarik pajak beberapa videotron yang sudah menayangkan iklan di pinggir jalan Kota Batam. Penarikan pajak sudah dilakukan beberapa kali oleh Dispenda.

“Ada yang sudah, tapi ada juga yang belum,” kata Jefridin, kemarin (8/6).

Dikatakannya, Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki wewenang mengeluarkan izin penuh untuk titik lokasi. Sedangkan IMB dikeluarkan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

“Izin lokasi dari BP Batam. Dan yang sudah izin, kita tarik,” imbuhnya.

Menurut dia, di Batam ada beberapa titik videotron. Dan dari sekian banyak videotron, hanya dua yang tak pernah ditarik pajak, yakni Simpang Jam dan Kepri Mal (Kabil). Hal itu dikarenakan, kedua titik videotron itu belum mengantongi izin dari BP Batam.

“Dua titik ini tak ditarik karena belum ada izin. Kita hanya menarik pajak dari yang memiliki landasan izin BP,” terang Jefriden.

Jefridin tak menganggap apa yang dilakukan menyalahi aturan mengingat masing-masing memiliki wewenang. Sehingga dengan adanya izin dari BP Batam menjadi landasan kuat Dispenda memungut pajak videotron.

“Izin titik di Otorita, IMB di BPM, tugas kita menarik pajak. masa dia tayang tak kita pungut. Landasannya dapat izin titik, walaupun tidak ada IMB, itu landasan kita,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Musofa menyayangkan penarikan yang dilakukan Pemko Batam. Apalagi videotron itu belum mengantongi izin resmi dari Pemko Batam.

“Tidak ada dasarnya untuk menarik pajak, karena belum memiliki izin. Inilah bukti kalau SKPD kita tidak ada koordinasi,” terang Musofa.

Menurut dia, pemerintah harusnya saling berkoordinasi antara dinas satu dan dinas lainnya. Sehingga tak terjadi kesimpangsiuran. Begitu juga dengan penarikan pajak yang harus saling berkoordinasi antara BP dan Pemko Batam.

“Harus dikonfirmasi dua instansi ini. Saling komunikasi mana saja yang sudah diberikan izin. Kalau ilegal tapi ditarik pajak kan lucu jadinya,” tegas Musofa.

Sebelumnya, Kepala BPM Kota Batam Gustian Riau menegaskan seluruh vidiotron yang terpajang di pinggir jalan Batam ilegal. Tak satupun dari vidiotron itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pajak.

“Ada banyak di Kota Batam, kalau pantauan kita ada 7 titik. Dan tak satupun memiliki IMB dan izin pajak,” kata Gustian. (she)

Baca juga:

Kepala BPM-PTSP Kota Batam: Semua Videotron Ilegal

Update