Jumat, 19 April 2024

Polisi Janji Berangus Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang mencatat 4 kasus tindak pidana kejahatan jalanan di berbagai tempat di seluruh Kota Batam selama Ramadan.

Adapun 3 dari 4 kejahatan jalanan yang terjadi diantaranya, satu laporan polisi di TKP Sei Beduk, satu laporan polisi di TKP Anggrek Sari Batamkota, dan satu laporan Polisi di TKP Nongsa. Sementara 1 kejahatan lainnya belum ada laporan polisinya.

“Totalnya ada 4. Akan tetapi yang ada laporan polisinya cuma 3. Yang satu lagi yang terjadi di Batu Batam belum ada laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Rabu (8/6).

Lebih lanjut Memo mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan korban karena saat ini korban jambret yang terjadi di Batu Batam masih dalam proses penyembuhan.

“Korban yang di Batu Batam terluka parah, karena terjatuh saat terjadi tarik menarik tas dengan pelaku,” lanjut Memo.

Sementara itu, dari 4 kasus yang terjadi, 2 kasus diantaranya berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya.

“Yang berhasil diungkap saat ini yang TKP di Nongsa sama di Seibeduk. Sedangkan dua kasus lainnya masih menjadi hutang buat kami. Dan kami berjanji akan segera menangkap pelakunya,” katanya.

Sementara itu, dari dua kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap polisi, para pelaku semuanya ditembak. Hal ini sesuai dengan janji Memo sebelumnya bahwa para pelaku tidak pidana kejahatan jalanan akan di tembak.

“Pelaku kejahatan jalanan akan langsung kita tembak, kita akan memberangus pelaku kejahatan itu,” tegas Memo kembali. (egi)

Update