Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Minta Pertamina Tegas Berikan Sanksi pada SPBU Curang

Berita Terkait

Desperindag Sidak Kepatutan Uji Tera SPBU
Desperindag Sidak Kepatutan Uji Tera SPBU

batampos.co.id – DPRD Kota Batam mengaku pengurangan jumlah takaran isi bahan bakar yang dilakukan 10 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah termasuk kejahatan luar biasa. Perlu ada tindakan tegas, sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

“Ini bukan SPBU curang lagi, tapi kejahatan luar biasa,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, Jumat (9/6).

Menurutnya, Pertamina harus melakukan inventarisasi dan menindak tegas pengelola pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melanggar takaran. Selain itu, Pertamina harus jeli mengawasi SPBU, begitupun dalam hal pemberian sanksi bagi yang bermain harus jelas.

“Yang dicuri adalah hak masyarakat. Banyangkan pengurangan 2,5 persen per 20 liter, berapa keuntungan mereka,” tegas Yudi.

Apalagi melihat situasi ekonomi yang saat ini tengah melesu. Pengurangan takaran BBM jelas akan berdampak kepada beban masyarakat. Pertamina, kata Yudi, sebagai pihak yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang harus segera mengambil langkah tegas.

“Kalau tak selesai berarti Pertamina juga ikut bermain,” sebut politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) juga memiliki peran aktif. Salah satunya memeriksa takaran liter stasiun pengisian bahan bakar seluruh SPBU yang ada di Batam.

“Anggarannya pun kan sudah ada. Kita berharap, jangan hasil ungkapan ini juga menjadi permainan pemerintah,” sebutnya.

Selain itu, polisi juga harus mengambil langkah tegas, mengingat ada unsur pidana pencurian. polisi harus berani mengungkap oknum yang bermain. “Kita harapkan kasus ini diungkap jelas. Sehingga tak ada lagi masyarakat yang dijadikan korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Disperindag-ESDM Kota Batam menyegel SPBU di Batam yang kedapatan mengurangi jumlah takaran isi bahan bakar mesin dispenser BBM. Hingga Juni 2016 ini, sudah ada 10 SPBU yang disegel dan diberi peringatan.

Dalam sidak di SPBU Temiang kemarin, Disperindag bersama tim unit pelaksanaan teknis daerah Meteorologi meminta karyawan SPBU mengisikan BBM ke dalam bejana berkapasitas 20 liter. Hasilnya, ada kekurangan sekitar 250 ml atau sekitar 2,5 persen.

“Kalau untuk menutup usaha (SPBU) bukan ranah kami. Itu kewenangan Pertamina,” sebut Kepala Seksi Pengawasan Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag ESDM Kota Batam Yuniarti. (rng)

Update